Polisi Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Perempuan Hamil di Kelapa Gading

Ada obat-obatan untuk meredakan rasa sakit pengguguran

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan, terkait kasus pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diketahui, korban yang merupakan perempuan 34 tahun, RN, dibunuh pelaku berinisial AT, 27 tahun, yang sebelumnya berhasil ditangkap di Lampung.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Perempuan Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

1. Barang bukti berupa rekaman, gadget, obat, hingga pesan WhatsApp

Polisi Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Perempuan Hamil di Kelapa GadingKonferensi pers kepolisian terkait kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara (23/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gidion menyebut barang bukti itu di antaranya satu buah kartu memori yang berisi rekaman CCTV, obat-obatan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit gadget, dan tangkapan layar pesan WhatsApp.

"Satu buah kartu memori yang berisi rekaman CCTV; obat-obatan yang dikonsumsi oleh korban (penambah darah, pereda demam dan rasa nyeri); pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka pada saat kejadian terekam CCTV; handphone merek Oppo A16 warna silver bercasing wama hijau; satu bundle screenshot percakapan WhatsApp," kata Gidion dalam jumpa pers di lokasi pembunuhan, Selasa (23/4/2024).

2. Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman

Polisi Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Perempuan Hamil di Kelapa GadingKonferensi pers kepolisian terkait kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara (23/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gidion menuturkan, setidaknya ada sejumlah pasal yang dilanggar pelaku dengan ancaman hukuman berbeda-beda.

"Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau; ancaman Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau; Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau; Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau; Pasal 348 ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara," tutur dia.

Baca Juga: Perempuan Hamil Tewas di Kelapa Gading Dibunuh Kekasih Gelap

3. Obat-obatan diberikan kepada korban untuk mengurangi rasa sakit

Polisi Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Perempuan Hamil di Kelapa GadingKonferensi pers kepolisian terkait kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara (23/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, upaya AT untuk menggugurkan janin di perut RN sudah dilakukan sejak di Lampung. Usia kehamilan disebut sudah menginjak empat bulan.

AT berupaya menggugurkan janin tersebut dengan cara tidak profesional. Kemudian ia juga memberikan obat-obatan untuk meredakan nyeri di perut RN.

"Ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya, tapi karena sekali tapi karena tidak lakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya, maka kemudian mengalami persoalan-persoalan," ungkapnya.

"Mungkin ada pertanyaan tidak ada luka di luar, tapi kemudian kita saksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini bahwa kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil. Maka berarti sudah ada dua nyawa di situ, UU Perlindungan Anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya," imbuh Gidion.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya