Prabowo soal Nama Cawapares: Tradisi Indonesia Selalu Last Minute
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengungkapkan, nama bakal cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 kemungkinan akan diumumkan di akhir masa pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia.
"Tradisi Indonesia selalu last minute," kata dia sambil tertawa saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Demokrat Ungkap Empat Sosok yang Masuk Radar Cawapres Prabowo
1. Prabowo mengaku pusing
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berkelakar bahwa tradisi pengumuman cawapres di batas akhir pendaftaran ke KPU membuatnya pusing.
"Pusing kita ya. Nggak tidur-tidur kita. Ini wartawan juga nunggunya lama ini," ujar dia.
Baca Juga: Anies Dilarang Diskusi di Bandung, KPU: GIM Dikelola Pemprov
2. Prabowo umumkan cawapres usai putusan MK
Prabowo juga menuturkan, akan mendeklarasikan nama bacawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo.
Editor’s picks
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku, akan membahas mengenai usulan dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait nama Gibran menjadi cawapres untuk mendampinginya.
Prabowo segera membahas aspirasi itu dalam rapat bersama parpol di KIM.
"Ya itu kan, ya gimana ya. Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tutur dia.
Prabowo juga menyebut sudah ada rencana untuk bertemu dengan Gibran dalam waktu dekat. Namun dia enggan merinci kapan pertemuan itu akan digelar.
"Kalau gak salah ada rencana. Tapi kita lihat kapan tanggalnya ya. Saya sudah undang beliau," tegas dia.
Baca Juga: Canda Cak Imin di UGM: Anies Liberal dan Harusnya jadi Capres
3. Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dibacakan 16 Oktober
Untuk diketahui, MK menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Jadwal pengucapan putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada Selasa (10/10/2023).
"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, pengucapan putusan," tulis MK dalam lamannya.
Dalam jadwal itu, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung pada Putusan MK. Pasalnya, jika mengacu pada UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.