PSI Tolak Proporsional Tertutup, Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Sistem pemilu proporsional terbuka digugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan diri sebagai pihak terkait, atas perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Partai Solidaritas Indonesia bersama dengan para anggota legislatifnya sebagai pihak yang berkepentingan, langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PUU 114/PUU-XX/2022," tulis PSI dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka

1. PSI kunjungi MK hari ini

PSI Tolak Proporsional Tertutup, Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PSI berencana mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK hari ini, Selasa (10/1/2023). Partai yang dipimpin Giring Ganesha ini bakal datang ke Gedung MK sekitar pukul 09.30 WIB.

"Waktu (kedatangan PSI ke MK) 09.30 WIB, tempat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat," sebut PSI.

Diketahui, aturan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, diuji secara materiil ke MK. Gugatan yang dilakukan sekelompok orang itu tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan Sururudin selaku kuasa hukum dalam sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (23/11/2022).

Para pemohon menilai berlakunya norma-norma pasal tersebut berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, seperti dibajak caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis kepada partai politik.

Akibatnya, pemohon menganggap saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Karena itu, pihaknya menyarankan seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut pemohon, pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, sistem proporsional terbuka dinilai melahirkan liberalisme politik atau persangan bebas dengan pmenempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

Mestinya, kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

“Sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Dalam praktiknya, calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu berdasaekan sistem suara terbayak tidak memiliki perilaku dan sikap yang terpola untuk menghormati lembaga kepartaian, lemahnya loyalitas pada partai politik dan tidak tertib pada garis komando kepengurusan partai politik. Ini akan berakibat pada krisis kelembagaan partai politik dalam berbangsa dan bernegara,” kata Sururudin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Hak Rakyat Jangan Dirampas!

2. PSI menilai proporsional tertutup khianati rakyat

PSI Tolak Proporsional Tertutup, Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MKKetum PSI Giring Ganesha bersama Sekjen PSI Dea Tunggaesti (kiri), Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni (kanan), dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di KPU, Rabu (10/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, menilai pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup mengkhianti demokrasi. Karena itu, PSI menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan.

"PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup," kata dia dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Tolak Proporsional Tertutup, PKB Ngaku Sedang Konsolidasi Parpol Lain

3. Proporsional terbuka lebih baik dan memungkinkan caleg berkompetisi

PSI Tolak Proporsional Tertutup, Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MKIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ariyo menilai, calon legislatif (caleg) tentu akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat.

"Bagi para pemilih akan lebih puas ketika dirinya mencoblos orang yang memang diinginkannya untuk menjadi wakil rakyat. Kompetisi antar caleg itu bagus untuk memperkuat sistem dalam perekrutan anggota legislatif. Siapa yang punya rekam jejak, pemikiran dan kerja yang bagus, akan dipilih rakyat," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya