Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, Terbanyak di Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, ada ratusan nama penyelenggara pemilu yang dicatut namanya oleh partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut dan tersebar di berbagai daerah.
"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," ujar Bagja dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Usulan Anggaran Ditolak Sri Mulyani, Bawaslu Siap Optimalisasi Dana
1. Sebaran anggota Bawaslu yang nama dan NIK-nya dicatut di Sipol parpol
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, berikut sebaran pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota/pengurus parpol:
1. Aceh 10
2. Bangka Belitung 3
3. Banten 2
4. Bengkulu 4
5. DI Yogyakarta 2
6. DKI Jakarta 1
7. Gorontalo 4
8. Jambi 1
9. Jawa Barat 6
10. Jawa Tengah 14
11. Kalimantan Barat 7
12. Kalimantan Selatan 4
13. Kalimantan Tengah 6
14. Kalimantan TImur 7
15. Kalimantan Utara 2
16. Lampung 10
17. Nusa Tenggara Barat 8
18. Nusa Tenggara Timur 8
Editor’s picks
19. Maluku 7
20. Maluku Utara 7
21. Riau 7
22. Kep. Riau 3
23. Sulawesi Barat 3
24. Sulawesi Selatan 8
25. Sulawesi Tengah 6
26. Sulawesi Tenggara 7
27. Sumatra Barat 8
28. Sumatra Selatan 17
29. Sumatra Utara 17
30. Papua Barat 18
31. Papua 57
32. Sulawesi Utara 11
Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol
2. Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi menunjukkan adanya kendala Sipol
Bagja mengatakan, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan terdapat kendala dalam penggunaan Sipol.
Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap Sipol, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol," kata dia.
Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi
3. Bawaslu apresiasi Sipol KPU
Kendati demikian, Bagja juga menuturkan bahwa Bawaslu mengapresiasi penggunaan Sipol KPU, khususnya pada tahapan proses pendaftaran dan administrasi parpol.
"Bawaslu mengapresiasi penggunaan Sipol KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," tutur dia.