Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASN

Sejumlah lembaga pemantau pemilu kritisi proses seleksi

Jakarta, IDN Times - Lembaga pemantau pemilu yang terdiri dari Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengecam keras adanya calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga bermasalah.

Hal itu bermula dari temuan Jakarta Election Watch (JEW) terkait calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat berinisial CNP merupakan ASN yang dipecat tidak hormat. Lalu ada BIP yang merupakan keluarga dari anggota timses Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Persoalan ini memang menjadi perhatian, karena penyelenggara pemilu seharusnya independen. Oleh sebab itu proses seleksinya pun juga harusnya transparan. Termasuk saat memilih tim seleksinya," kata Koordinator Perludem Khairunnisa Nur Agustiyani pada Minggu (30/07/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Ada Camat di Tangsel Masuk Sayap Parpol

1. Dinilai karena proses seleksi berbau politis

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASNDirektur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Menurut Khairunnisa, permasalahan itu muncul karena proses seleksi berbau politis. Seolah ada jatah untuk beberapa ormas dalam proses rekrutmen.

"Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi ini terkadang bersifat politik keormasan. Seolah ada jatah-jatahan untuk ormas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan dimulai dari timselnya juga," ucap dia.

Senada, Koordinator Formappi Lucius Karus mengatakan dua calon anggota Bawaslu Jakpus yang bermasalah itu lolos karena diduga ada permainan sejak di parlemen. Hal itu berdampak terhadap hasil rekrutmen Bawaslu dan KPU di daerah.

"Jadi ada semacam desain untuk melemahkan posisi penyelenggara untuk kepentingan memengaruhi proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang," ucap dia.

Baca Juga: Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai Sorotan

2. Masyarakat diminta awasi kinerja tim seleksi Bawaslu

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASNNurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha juga menyayangkan kedua calon tersebut bisa lolos hingga tahap 20 besar. Dia mengajak masyarakat mengawasi kerja tim seleksi Bawaslu.

Mitha mengatakan, masyarakat memiliki peran memastikan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota memenuhi syarat wajib, yakni integritas, kepbribadian kuat, jujur, dan adil. Syarat itu diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu saja syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaluannya sehari-hari. Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat" kata Mitha.

Mita menyebutkan, syarat calon yang bersifat administratif dapat dinilai lewat rekam jejak yang dituangkan pada dokumen administrasi. Misalnya, CNP yang terkena sanksi disiplin saat bekerja di tempat sebelumnya.

"Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan" imbuh dia.

Baca Juga: Bawaslu Siap Penuhi Panggilan Komisi II DPR Soal Usul Tunda Pilkada

3. Temuan calon Anggota Bawaslu Jakpus diduga bermasalah

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASNLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sebelumnya, JEW menemukan dua calon Anggota Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang bermasalah. Kedua calon itu adalah CNP dan BIP.

Koordinator JEW, Wahyu Ramdhani dan tim menemukan fakta bahwa CNP, pernah menjadi ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara. CNP dipecat sebagai ASN.

Lalu, BIP merupakan kakak dari Ade Irfan Pulungan, tim kampanye bidang advokasi hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

CNP dalam catatan SIPP PTUN Manado (https://sipp.ptun-manado.go.id/) pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Dalam keterangan SIPP, hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 386 Tahun 2016 tanggal 4 November 2016.

"Kami mempertanyakan kenapa ASN dengan pemecatan tidak hormat bisa diloloskan? Apakah Pendaftar Bawaslu Jakpus lebih banyak yang bermasalah dibandingkan seorang CNP?" ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, anggota bawaslu harusnya kompeten dan berintegritas. Ketika dipecat dari ASN, menunjukan jika calon bawaslu tersebut tidak memiliki kompetensi dan integritas.

"Tentu ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan, jangan-jangan ini calon titipan? kalau sudah seperti ini saya menduga ada agenda dibaliknya, seperti memenangkan caleg tertentu" jelas dia.

Kemudian, BIP juga pernah diadukan ke DKPP karena diduga berafiliasi dengan partai politik. BIP tercatat sebagai mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode 2009-2014.

Selain itu Wahyu menemukan BIP juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan, selaku Direktur Tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Bidang Advokasi dan Hukum. Kata dia, calon Bawaslu harus bersih dan netral dari afiliasi politik.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya