Stop Grafik di Sirekap, KPU Janji Umumkan Hasil Rekapitulasi

Hasil rekapitulasi akan diunggah di lama dan medsos KPUD

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara secara berjenjang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditanya apakah grafik angka pada Sirekap tidak akan lagi ditampilkan hingga pengumuman hasil rekapitulasi manual.

Idham menyebut, hasil rekapitulasi secara berjenjang akan ditampilkan di situs resmi dan media sosial KPU Daerah (KPUD) masing-masing.

"Yang akan diumumkan hanya hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang," kata dia dalam keterangan kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan itu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada hasil rekapitulasi secara berjenjang. 

Idham menghimbau kepada jajaran KPU di daerah agar mempublikasikan rekapitulasi perolehan suara.

"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujar dia menegaskan.

1. Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan lagi

Stop Grafik di Sirekap, KPU Janji Umumkan Hasil RekapitulasiTangkapan layar perolehan suara capres dan cawapres melalui website sirekap online KPU wilayah Kota Batam (website KPU)

Idham mengatakan, grafik angka perolehan suara yang dihapus tidak akan ditampilkan kembali.

Namun, KPU tetap akan mempublikasikan foto Formulir Model C.Hasil yang dianggap merupakan bukti autentik karena ditulis KPPS di TPS, dipantau saksi peserta pemilu, dan diawasi oleh pengawas TPS. 

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tutur Idham.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Hilangkan Diagram dan Tabel Perolehan Suara Sirekap

2. Tingginya kekeliruan pembacaan Sirekap

Stop Grafik di Sirekap, KPU Janji Umumkan Hasil RekapitulasiKetua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU RI menghilangkan penayangan grafik diagram perolehan suara real count Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun grafik diagram yang dihapus ialah penghitungan suara untuk pilpres maupun pileg. Selain itu, kini dalam situs resmi milik KPU tersebut, penghitungan suara dalam bentuk tabel daerah pemilihan (dapil) juga dihilangkan.

Idham mengatakan, dihilangkannya penayangan grafik diagram disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap. Sehingga menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.

3. Fungsi utama Sirekap publikasikan foto Formulir C.Hasil

Stop Grafik di Sirekap, KPU Janji Umumkan Hasil RekapitulasiRapat terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di Ruang Sidang Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski tampilan grafik persentase dan tabel per-dapil dihilangkan, KPU tetap masih menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu yang diunggah dalam bentuk Formulir C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," beber Idham.

Lebih lanjut, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk masyarakat adalah mempublikasikan foto Formulir C.Hasil plano.

Menurutnya, Formulir C.Hasil merupakan bukti autentik yang menjadi acuan publik dalam melihat hasil penghitungan suara. Namun masyarakat yang mengakses situs milik KPU justru hanya fokus pada perolehan suara berdasarkan hasil pembacaan Sirekap.

"Selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tuturnya.

C.Hasil plano merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan dituliskan dalam Lampiran Formulir D.Hasil.

 

Baca Juga: Real Count KPU Berhenti Update, Ketua KPU Ungkap Fungsi Sirekap

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya