Tahapan Daftar Calon Sementara, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI

Terdapat enam parpol yang belum penuhi kuota bacaleg DPR RI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).

Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, dari 10.323 orang total bacaleg yang diajukan saat tahapan pendaftaran caleg pada 1-14 Mei 2023, 127 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka tersebut merupakan bacaleg dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

"Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata dia dalam konferensi pers penetapan bacaleg, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

1. Terdapat sembilan bacaleg difabel

Tahapan Daftar Calon Sementara, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RIilustrasi penyandang disabilitas (dok. Kemensos)

Idham menjelaskan, dari seluruh bacaleg itu, 9 orang di antaranya merupakan penyandang difabel. Mereka adalah bacaleg dari PPP, Golkar, NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.

"Total difabel itu sebanyak 9 orang. Satu difabel sensorik rungu, satu netra, tujuh difabel fisik. Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar, satu di Partai Nasdem, satu di PKS, satu di PBB, satu Partai perindo, satu di PSI," jelas dia.

Baca Juga: KPU Heran soal Laporan PPATK Sebut Uang Kejahatan Mengalir ke Parpol

2. Bacaleg berdasarkan rentang usia

Tahapan Daftar Calon Sementara, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RIIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, bacaleg di tahapan DCS berdasarkan kategori usia, terbanyak berusia 41 sampai 50 tahun, yakni dengan jumlah 2.743 calon. Kemudian kategori usia bacaleg dengan jumlah terendah, yakni lebih dari 60 tahun dengan 1.237 calon.

Berikut ini rentang usia bacaleg berdasarkan DCS yang ditetapkan KPU:
1. 21 sampai 30 tahun: 1.507 bakal calon
2. 31 sampai 40 tahun: 1.757 bakal calon
3. 41 sampai 50 tahun: 2.743 bakal calon
4. 51 sampai 60 tahun: 2.681 bakal calon
5. Lebih dari 60: 1.237 bakal calon

Baca Juga: Survei: Masyarakat Jatim Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

3. Hanya 12 parpol yang jumlah kuota bacalegnya terpenuhi

Tahapan Daftar Calon Sementara, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RIKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU RI, Idham Holik saat memaparkan Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 12 parpol yang jumlah kuota bacaleg-nya terpenuhi.

“Hanya 12 parpol yang 580 bacaleg-nya masuk DCS. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melaui hasil verifikasi,” kata Hasyim.

Adapun 12 partai yang jumlah bacaleg memenuhi kuota, di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. Sedangkan untuk enam parpol lainnya, jumlah bakal calon anggota legislatif-nya yang masuk ke DCS jumlahnya di bawah 580 orang bacaleg.

Pertama, Partai Gelora. Meski pada awal pendaftaran menyerahkan total 580 nama bacaleg, tetapi pada masa verifikasi hingga penetapan DCS, jumlahnya berkurang menjadi 396 orang saja.

Kedua, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Mulanya mendaftarkan 580 orang bakal caleg, namun hasil verifikasi KPU menetapkan kader PKN yang lolos ke dalam DCS hanya tersisa 525 orang. Ketiga, Partai Hanura, bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU hanya 485 orang.

Keempat, Partai Bulan Bintang (PBB). Partai yang dipimpinan Yusril Ihza Mahendra ini ternyata hanya terdapat 474 orang bacaleg saja yang masuk DCS.

Kelima, partai yang bernasib sama adalah Garuda. Dari total 580 orang bacaleg yang didaftarkan, tujuh orang di antaranya dinyatakan TMS sehingga hanya 573 bacaleg saja yang masuk ke dalam DCS.

Keenam, Partai Ummat. Diketahui, hasil verifikasi KPU mendapati hanya 512 bacaleg yang masuk ke dalam DCS.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya