Tim AMIN Nilai Saksi Bawaslu Ungkap Fakta Dinasti Politik Jokowi

Pencalonan Gibran disebut dengan cara melawan hukum

Jakarta, IDN Times - Tim Anggota Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Wakil Kamal, menilai saksi yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap fakta yang luar biasa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurut Kamal, saksi tersebut justru mengungkapkan fakta terkait ketidaknetralan dan dinasti Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Kita patut berterima kasih kepada saksi dari Bawaslu, karena banyak mengungkapkan fakta-fakta yang amat luar biasa, karena pertama kita itu berkaitan dengan upaya melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Jokowi,” kata Kamal dalam jumpa pers usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Kamal meyakini, fakta yang terjadi di persidangan ialah pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dengan cara-cara yang melawan hukum. Sebab, dari saksi maupun ahli yang dihadirkan Bawaslu, tidak menjawab dalil permohonan terkait pencalonan Gibran.

“Sehingga karena (pencalonan Gibran) tidak sah secara prosedural, maka menurut pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif, yaitu kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat 1 UUD 45,” lanjutnya.

Selain itu, Kamal mengatakan, dalam sidang sengketa Pemilu 2024 berbeda dengan persidangan pidana atau pun perdata, yang harus dibuktikan kecurangan satu persatu.

“Hari ini kita menyaksikan peradilan tata negara, peradilan konstitusi, bukan peradilan perdata, bukan peradilan pidana, sehingga pembuktiannya itu tidak mungkin kita seluruh membuktikan Indonesia apa yang seluruhnya terjadi,” ucap dia.

“Bahwa kami mampu membuktikan telah sungguh-sungguh terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi, yaitu terutama prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” imbuh dia.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Sulit Disebut Kampanye

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya