Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MK

Permohonan 01 dan 03 dinilai standar

Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menegaskan, pihaknya siap mematahkan berbagai argumentasi hukum yang disampaikan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pihak paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

Baca Juga: TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK

1. Permohonan yang diajukan 01 dan 03 standar

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MKPakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)

Fahri mengatakan, pihaknya telah mempelajari berbagai isu besar dalam permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh kedua paslon itu.

Menurutnya, materi serta isu hukum dan konstitusional yang disampaikan standar sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Fahri bersama tim hukum lainnya siap mematahkan dan membantah argumentasi yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Permohonan mereka standar dan biasa saja yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya. Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur measurable serta komprehensif," kata dia kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK Malam Ini

2. TKN nilai tak ada legal issue krusial di PHPU yang diajukan 01 dan 03 ke MK

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri juga menegaskan, tidak ada legal issue yang krusial dalam permohonan sengketa hasil pemilu tersebut.

Secara formil, Tim Hukum Prabowo-Gibran mengaku belum mendapat salinan resmi draf permohonan dari pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Namun, pihaknya telah mempersiapkan draf surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa pilpres ini, hemat kami tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata dia.

Baca Juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran Merapat ke Kemensetneg, Ada Apa Nih?

3. TKN Prabowo-Gibran daftar jadi pihak terkait ke MK

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menuturkan, TKN Prabowo-Gibran akan mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam sengketa PHPU tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Tim Pembela Prabowo–Gibran akan berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pukul 20.00 WIB untuk bersama-bersama menuju Gedung MK.

"Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai kepentingan konstitusional terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini," jelasnya.

"Sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambung Fahri.

Adapun tim kuasa hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang yang terdiri dari advokat profesional dan ditunjuk secara resmi oleh Prabowo dan Gibran. Tim hukum itu dipimpin langsung oleh ahli hukum tata negara sekaligus Wakil Dewan Pengarah TKN, Yusril Ihza Mahendra.

"Tim hukum dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Otto Hasibuan. Kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid dan Maulana Bungaran, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah, lalu Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang," tuturnya.

Secara teknis, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menggelar rapat khusus untuk membahas berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

"Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," imbuh dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Hasyim Kumpulkan KPU Daerah untuk Bahas Sengketa Pemilu di MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya