Tim KPU: Harusnya AMIN Keberatan Sejak Awal, Malah Debat dengan Gibran

Hifdzil heran AMIN baru Keberatan setelah penghitungan suara

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU sebagai Pihak Termohon, Hifdzil Alim, menanggapi permohonan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait majunya cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dalam dalilnya, pihak AMIN menilai penetapan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, harusnya tidak memenuhi syarat formil. Sebab, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum.

Terkait hal tersebut, Hifdzil mengatakan, harusnya pihak AMIN melayangkan keberatan sejak awal tahapan Pilpres 2024.

"Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon, sampai dengan kampanye metode debat pasangan calon," kata dia dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dalam faktanya, kata Hifdzil, pihak AMIN tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada KPU, baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon.

"Sebaliknya, pemohon (AMIN) bersama pasangan calon nomor urut 02 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan metode kampanye dengan metode debat paslon. Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat. Sekali lagi yang mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," tutur dia.

Hifdzil mengaku heran bahwa AMIN baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden dan wakil presiden dari paslon 02 tersebut setelah hasil penghitungan suara.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia meyakini dalil Tim AMIN yang menuduh KPU sengaja menerima paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, jelas tidak terbukti.

KPU juga membantah dalil yang menyebut bahwa penyelenggara pemilu tak independen karena adanya intervensi kekuasaan. Menurut Hifdzil, dalil tersebut lemah dan tidak berdasar.

Sebelumnya, anggota tim hukum paslon nomor urut 03, Annisa Ismail menilai, penghitungan suara pilpres yang dilakukan KPU keliru. Paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran seharusnya tak memperoleh suara sama sekali.

"Hal ini dikarenakan suara paslon nomor urut dua diperoleh dengan cara melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 serta merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara. Satu, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), kedua melakukan pelanggaran prosedur pemilu," ujar Annisa saat membacakan pokok permohonan di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, bentuk pelanggaran TSM yang dirujuk oleh pihak paslon 03 adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Wiododo. Dari sana muncul penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara terkoordinasi.

Baca Juga: KPU Nilai Dalil AMIN Tak Fokus Bahas Perselisihan Hasil Pemilu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya