Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol, KLHK Pastikan Koordinasi ke PPATK

KLHK dan PPATK kerja sama bikin tim gabungan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menanggapi temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal uang kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol).

Terkait hal itu, dia meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.

"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: PPATK Belum Lapor Secara Resmi ke Bawaslu soal Dana Ilegal Parpol

1. KLHK pastikan berkoordinasi dengan PPATK

Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol, KLHK Pastikan Koordinasi ke PPATKDirektorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski berkaitan dengan lingkungan, kata Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.

"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan, KLHK bekerja sama dengan PPATK. Kedua lembaga negara itu juga sudah membuat semacam tim gabungan.

"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.

Rasio lantas mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.

"Kami belum lihat nanti akan kami cek," tegas dia.

Baca Juga: Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATK

2. KPU heran soal laporan PPATK uang kejahatan mengalir ke parpol

Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol, KLHK Pastikan Koordinasi ke PPATKKoordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mendalami temuan PPATK tentang uang kejahatan yang diduga mengalir ke partai politik.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.'

Mellaz menyebut, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut laporan yang disebut sudah disampaikan PPATK ke KPU dan Bawaslu itu.

"Kami sedang periksa sejauh mana surat itu," ucap dia.

Di samping itu, Mellaz juga mengaku heran dan tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat ke KPU. Bahkan sejauh ini, KPU belum mengetahui keberadaan surat yang berisi laporan kejahatan lingkungan ke parpol tersebut.

“Katanya surat itu diajukan ke KPU. Nah sampai sekarang kami juga kebingungan tuh suratnya yang mana. Tapi, karena itu muncul di media, kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” tutur dia.

Dia memastikan, sanksi pelanggaran kampanye merupakan kewenangan Bawaslu
melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Kalau dalam konteks KPU, urusannya di pelaporan dana kampanye, sanksi itu semuanya ada di UU 7/2017 dan urusan penegakan hukum penerapan sanksi itu berada di wilayah lembaga lain bukan KPU. Ada Bawaslu ada sentra Gakkumdu,” ujar Mellaz.

Baca Juga: KPU Heran soal Laporan PPATK Sebut Uang Kejahatan Mengalir ke Parpol

3. PPATK belum lapor ke Bawaslu soal dana kejahatan mengalir ke parpol

Uang Kejahatan Lingkungan ke Parpol, KLHK Pastikan Koordinasi ke PPATKKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja juga buka suara soal temuan PPATK yang mengungkapkan ada dana sebesar Rp1 triliun mengalir ke parpol yang berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Bagja menuturkan, PPATK belum secara formal melaporkan temuan itu ke Bawaslu.

"Gak ada (laporan PPATK) sampai sekarang. Memang sudah ada dulu kan informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum," kata dia saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Bagja menjelaskan, PPATK sempat bersurat ke Bawaslu. Namun surat itu tak membahas secara spesifik mengenai dugaan temuan uang tindak pidana kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol.

"Ada juga surat dari teman-teman PPATK, ada tentang persiapan pemilu dan mitigasi beberapa persoalan pemilu, tapi bukan kemudian yang Rp1 triliun," jelas dia.

"Bulan Juni kalau tidak salah suratnya, tapi bukan soal aliran dana. Kita meng-clear-kan ini," lanjut Bagja.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa ada temuan Rp1 triliun mengalir ke parpol yang berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Dia menyebut, temuan uang itu telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa (8/8/2023), mengutip ANTARA.

Ivan memastikan, PPATK hinga saat ini masih berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

Adapun PPATK setidaknya menemukan adanya risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Wilayah tertinggi yang marak TPPU di antaranya Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatra Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara

Selain itu, PPATK juga menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Ivan memastikan, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," imbuh dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Bawaslu Tak Dapat Laporan Dana Ilegal Parpol, PPATK: Sudah Koordinasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya