UU Kesehatan Disahkan, PAN: Angin Segar Buat Muhammadiyah

Dinilai bisa menciptakan kompetisi yang sehat

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menuturkan, UU Kesehatan tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi, dan organisasi lainnya.

1. Jadi angin segar untuk ormas seperti Muhammadiyah

UU Kesehatan Disahkan, PAN: Angin Segar Buat MuhammadiyahAnggota komisi IX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay (www.fraksipan.com)

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," kata dia dalam keterangannya, Kamis, (10/8/2023).

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna, sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," lanjut Saleh.

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

2. UU Kesehatan dinilai menciptakan kompetisi yang sehat

UU Kesehatan Disahkan, PAN: Angin Segar Buat Muhammadiyahilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menuturkan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Dengan demikian, kata Saleh, tidak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," tutur dia.

3. UU Kesehatan dinilai melindungi pembiayaan masyarakat

UU Kesehatan Disahkan, PAN: Angin Segar Buat MuhammadiyahDokter di sebuah rumah sakit tengah merawat pasien anak gagal ginjal akut (.ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dia lantas menambahkan, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan.

"Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.

"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," jelas dia.

Dia berharap, organisasi profesi yang ada sekarang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan.

"Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," ungkap Saleh.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya