Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya akan bertemu dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini terkait wacana perubahan definisi korupsi.
Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/206).
