Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yusril Bakal Temui DEN, Bahas Wacana Redefinisi Korupsi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Yusril akan bertemu DEN pada Senin (26/10/2026) untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi.

  • Yusril meminta pembahasan regulasi antikorupsi mempertimbangkan sejarah, UNCAC, dan evaluasi penerapan hukum.

  • Luhut mengklarifikasi rekomendasi DEN terkait unsur kerugian negara dan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2003

Yusril menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York. Pada tahun yang sama, ia mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan KPK.

Sabtu (24/10/206)

Yusril menyampaikan bahwa pemahaman sejarah penting dalam memahami penyusunan undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi.

Senin (26/10/2026)

Yusril dijadwalkan bertemu DEN untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yusril akan membahas wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi bersama DEN.
  • Who?
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Dewan Ekonomi Nasional.
  • Where?
    Lokasi pertemuan Yusril dan DEN per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pertemuan dijadwalkan pada Senin (26/10/2026).
  • Why?
    Pembahasan berkaitan dengan wacana perubahan definisi korupsi serta kajian mengenai standar internasional dan UNCAC.
  • How?
    Perubahan dibahas melalui telaah sejarah pembentukan aturan, argumentasi hukum, pemahaman UNCAC, dan evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yusril mau bertemu DEN untuk membahas definisi korupsi. Yusril bilang aturan itu harus dipelajari dengan hati-hati dan melihat sejarahnya. Luhut juga menjelaskan usul DEN. Katanya, kerugian uang negara tetap ada dalam aturan. Usul itu juga ingin memperjelas pembuktian dan memakai delik UNCAC untuk memberantas korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana pertemuan Yusril dan DEN membuka ruang untuk membahas definisi korupsi dengan mempertimbangkan sejarah regulasi, komitmen internasional, serta pengalaman penerapannya. Penekanan pada argumentasi hukum, pemahaman UNCAC, dan evaluasi objektif juga dapat membantu agar perubahan aturan tidak didorong semata-mata oleh polemik yang berkembang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya akan bertemu dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini terkait wacana perubahan definisi korupsi.

Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/206).

1. Perubahan harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

2. Perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi yang kuat

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pada akhirnya, ujar Yusril, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," katanya.

3. Luhut berikan klarifikasi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.

Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

Setelah pernyataannya menjadi sorotan, Luhut pun mengklarifikasi ucapannya tersebut. Mantan Menko Maritim dan Investasi itu mengklaim rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada dua hal yakni memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam UNCAC.

Curated For You

Editorial Team

Related Article