Yusril Bakal Temui DEN, Bahas Wacana Redefinisi Korupsi

Yusril akan bertemu DEN pada Senin (26/10/2026) untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi.
Yusril meminta pembahasan regulasi antikorupsi mempertimbangkan sejarah, UNCAC, dan evaluasi penerapan hukum.
Luhut mengklarifikasi rekomendasi DEN terkait unsur kerugian negara dan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya akan bertemu dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini terkait wacana perubahan definisi korupsi.
Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/206).
1. Perubahan harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
2. Perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi yang kuat

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani) Pada akhirnya, ujar Yusril, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.
"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," katanya.
3. Luhut berikan klarifikasi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an) Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.
Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.
Setelah pernyataannya menjadi sorotan, Luhut pun mengklarifikasi ucapannya tersebut. Mantan Menko Maritim dan Investasi itu mengklaim rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.
Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada dua hal yakni memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam UNCAC.



















