Soal Dandhy, Usman Hamid Minta Polri Tak Langgar Kebebasan

Usman mengingatkan Polri agar kewajiban HAM tetap menjadi bagian inti tugas, termasuk menghormati kebebasan berekspresi.
Polisi dinilai perlu melindungi Dandhy dan memastikan kegiatan pemutaran film berlangsung tanpa gangguan yang melanggar hukum.
Dandhy dan Johnny Teddy Wakuma dipanggil untuk klarifikasi, sementara penyelidikan Polda Metro Jaya dilakukan bertahap dengan asas praduga tak bersalah.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meyakini pemanggilan aktivis Dandhy Laksono berkaitan dengan film Pesta Babi. Dia pun mengingatkan Polri agar tak melanggar kebebasan berekspresi.
"Kami mengingatkan jajaran kepolisian bahwa ada sejumlah kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri. Dan, itu adalah tugas inti Polri, bukan merupakan elemen tambahan. Kewajiban tersebut terdiri dari tiga dimensi. Pertama, to respect, yaitu kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti penangkapan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Film Pesta Babi ada di dalam batas kebebasan berekspresi," ujar Usman saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026).
1. Polri wajib melindungi warga dan menciptakan kondisi aman

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Kewajiban kedua, kata Usman, adalah kewajiban untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga. Menurutnya, polisi wajib melindungi warga negara yang sedang menjalankan kegiatan sah, bukan melihatnya sebagai ancaman.
"Jika ada pengusaha atau pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film itu, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy dari kemungkinan pembalasan oleh mereka pasca pemutaran film Pesta Babi," ujarnya.
Lalu, Usman mengungkapkan bahwa Polri juga wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan penikmatan hak untuk berkumpul secara damai dan berekspresi, termasuk mengutarakan pikiran dan pendapatnya.
"Jika ada warga seperti Dandhy yang ingin menggelar nobar film, maka tugas polisi adalah memastikan itu terlaksana tanpa gangguan dari pihak lain yang melanggar hukum," kata Usman.
2. Dandhy Laksono tak wajib hadir

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit) Usman menilai surat undangan klarifikasi yang dikirim polisi tidak wajib dipenuhi Dandhy. Sebab, dalam hukum acara pidana, istilah panggilan tidak dikenal.
"Oleh karena itu, Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir. Surat undangan klarifikasi dari polisi tersebut tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian," ujarnya.
3. Polda Metro Jaya panggil Dandhy Laksono

Jurnalis investigasi dan pembuat film, Dandhy Laksono. (IDN Times/Yuko Utami) Polda Metro Jaya memanggil Dandhy dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan Sinta Genze. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keduanya akan dipanggil pada 27 dan 28 Oktober 2026.
"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya pada tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap. Ia memastikan, kasus ini akan diusut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan, mengolah barang bukti. Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif," kata Budi





















