Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan Mashudi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait polemik temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Yusril menjelaskan, meski telah mundur, Mashudi tetap bisa diproses hukum jika ditemukan bukti cukup terkait keterlibatan dalam kasus temuan lapas mewah. Oleh karena itu, ia mendorong penegak hukum mendalami temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
“Sekiranya aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Pak Mashudi, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Kendati demikian, Yusri berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Cibinong.
“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril.
