Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Zobat Terus Diperluas, Cara Jakarta Atasi Krisis Air Tanah
Ilustrasi keran air (pexels.com/Nithin PA)
  • Pemprov DKI Jakarta memperluas Zona Bebas Air Tanah untuk menekan penurunan muka tanah, dengan menegur kantor yang masih memakai air tanah meski jaringan perpipaan tersedia.
  • Pergub 93/2021 melarang penggunaan air tanah bagi bangunan tertentu di area Zobat, kecuali dewatering, dan mewajibkan pemakaian sumber air alternatif.
  • Cakupan PAM Jaya mencapai 80,24 persen dengan target 82 persen tahun ini; perluasan Zobat masih disiapkan sambil membenahi pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov DKI Jakarta menyiapkan perluasan Zona Bebas Air Tanah (Zobat) untuk membatasi pengambilan air tanah di wilayah yang telah terlayani air bersih perpipaan.
  • Who?
    Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung, Dinas SDA DKI Jakarta, PAM Jaya, Bappeda DKI Jakarta, serta pemilik atau pengelola bangunan yang memenuhi kriteria Zobat.
  • Where?
    Di Jakarta, termasuk 12 area jalan dan sembilan kawasan yang telah tercakup Zobat serta area dan ruas jalan yang diusulkan untuk perluasan.
  • When?
    Kajian perluasan telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Saat ini Pemprov DKI menyusun rancangan Pergub, sementara PAM Jaya menargetkan cakupan layanan perpipaan 82 persen pada tahun ini.
  • Why?
    Kebijakan dilakukan untuk mengatasi penurunan muka tanah, menjaga ketersediaan air, dan menghentikan penggunaan air tanah pada bangunan yang sudah memperoleh pasokan jaringan perpipaan.
  • How?
    Perluasan dilakukan melalui rancangan Pergub, peninjauan internal, penyediaan air perpipaan PAM Jaya, sosialisasi dan pengawasan. Bangunan berkriteria dilarang memakai air tanah, kecuali untuk dewatering.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jakarta terus memperketat penggunaan air tanah sebagai bagian dari upaya mengatasi penurunan muka tanah sekaligus menjaga ketersediaan sumber air di Ibu Kota. Seiring meluasnya layanan air bersih perpipaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perluasan Zona Bebas Air Tanah (Zobat) ke lebih banyak area.

“Jadi, saya sudah memutuskan untuk seluruh kantor di Jakarta. Maka yang menggunakan air tanah kami akan tegur,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merujuk pada kantor-kantor yang masih menggunakan air tanah meski telah tersedia layanan air perpipaan.

Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, Nelson, menjelaskan Zona Bebas Air Tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan dari Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya).

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

1. Aturan melalui tahapan sosialisasi dan pengawasan

Ilustrasi peraturan (freepik.com/jcomp)

Pergub 93/2021 diterapkan terutama pada wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih dari jaringan perpipaan. 

Nelson mengatakan, Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah telah melalui tahapan sosialisasi di empat kota administrasi dan audit penggunaan air di Zona Bebas Air Tanah.

Pergub tersebut menetapkan kriteria bangunan yang masuk dalam pengendalian Zobat, antara lain bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan/atau memiliki delapan lantai atau lebih. Kavling dan/atau persil yang bersisian dengan area jalan atau kawasan ZOBAT juga dapat masuk dalam penetapan zona tersebut.

Bagi pemilik atau pengelola bangunan yang masuk kriteria, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dilarang, kecuali untuk kegiatan dewatering. Pengelola juga diwajibkan menggunakan sumber air alternatif sebagai pengganti air tanah.

2. Upaya memperluas Zobat

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global di Press Room Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3). (Beritajakarta.go.id)

Dorongan untuk terus memperluas Zobat dilakukan seiring meningkatnya cakupan layanan air perpipaan. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan cakupan layanan air perpipaan saat ini telah mencapai 80,24 persen, dengan jaringan sepanjang 12.835,21 kilometer dan 1.178.022 pelanggan.

“Saya ingin menguatkan soal zona bebas air tanah. Kami meminta Pemprov DKI memperluas zona tersebut karena cakupan layanan PAM Jaya saat ini sudah sekitar 80 persen dan ditargetkan mencapai 82 persen pada tahun ini,” ujarnya.

Menurut Arief, gedung-gedung tinggi yang sudah mendapatkan pasokan dari jaringan PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah. Ia menilai eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, salah satunya penurunan muka tanah. Karena itu, ketersediaan layanan air bersih perpipaan menjadi bagian penting jika Jakarta ingin berkembang sebagai kota global.

3. Pembatasan air tanah harus berjalan

Ilustrasi air bersih (IDN Times)

Nelson menyebut implementasi Pergub 93/2021 masih menghadapi sejumlah evaluasi. Pertama, pengawasan Izin Pengusahaan Air Tanah dinilai belum efektif karena adanya perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat. Kedua, koordinasi dan pembagian tugas antarperangkat daerah yang termuat dalam Pergub dinilai belum efektif. Ketiga, terdapat rencana perluasan cakupan layanan air perpipaan oleh PAM Jaya yang akan mengubah area dan ruas jalan Zobat serta kriteria bangunan yang dikenai kebijakan tersebut.

Nelson menjelaskan, Penentuan Zona Bebas Air Tanah pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 yang meliputi 12 area jalan dan sembilan kawasan diusulkan untuk diperluas. Perluasan tersebut mencakup area dan ruas jalan zona bebas air tanah. Menurut Nelson, langkah itu diharapkan berjalan sejalan dengan perluasan cakupan layanan air minum perpipaan yang dilaksanakan PAM Jaya.

Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI Jakarta Cipta Aditya mengatakan kajian perluasan ZOBAT telah dilakukan sejak tahun sebelumnya oleh DSDA. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun rancangan Pergub untuk mendukung kebijakan tersebut.

Menurut dia, prosesnya masih memasuki tahap peninjauan internal dan penyiapan dokumen kebijakan. Cipta menekankan, pembatasan air tanah harus berjalan bersama penyediaan sumber air alternatif.

“Pemerintah tentu tidak mungkin melarang penggunaan air tanah jika belum menyediakan alternatifnya. Karena itu, ketika layanan air perpipaan sudah tersedia, penggunaan air tanah bisa dihentikan,” tandasnya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article