Jakarta, IDN Times - Jakarta terus memperketat penggunaan air tanah sebagai bagian dari upaya mengatasi penurunan muka tanah sekaligus menjaga ketersediaan sumber air di Ibu Kota. Seiring meluasnya layanan air bersih perpipaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perluasan Zona Bebas Air Tanah (Zobat) ke lebih banyak area.
“Jadi, saya sudah memutuskan untuk seluruh kantor di Jakarta. Maka yang menggunakan air tanah kami akan tegur,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merujuk pada kantor-kantor yang masih menggunakan air tanah meski telah tersedia layanan air perpipaan.
Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, Nelson, menjelaskan Zona Bebas Air Tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan dari Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya).
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
