Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan masih ada 157 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sedangkan total WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia adalah 168 orang.
“Per Agustus, total ada 168 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. 157 ada di Malaysia,” kata Judha, dalam acarra Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (21/9/2023).
Tercatat, 157 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, empat WNI di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Arab Saudi, tiga WNI di Laos, dan satu WNI di Vietnam.
“Kasusnya pun bermacam-macam, 58 WNI ini terjerat kasus pembunuhan dan 110 WNI kasus narkoba,” ungkap Judha.
Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari jerat hukuman mati pada 2022. Namun, di tahun yang sama, ada 25 WNI yang terancam hukuman mati.