Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Shadow Proof/Epi Ren

Seattle, IDN Times - Sebanyak 17 negara bagian Amerika Serikat baru saja dilaporkan telah menggugat kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump, yang bertekad memisahkan anak-anak tidak berdokumen dari orangtua mereka di Pengadilan Federal di Seattle, Selasa (26/6/2018) lalu waktu setempat.

Ke-17 negara bagian penggugat ITU menyebut kebijakan Trump adalah inkonstitusional. Mereka mengklaim kebijakan Pemerintah Federal AS tersebut telah melanggar hak Amandemen Kelima imigran untuk perlindungan dan proses hukum yang setara.

Ke-17 negara-negara bagian penggugat itu termasuk Washington, California serta New York.

1. Upaya bersama jaksa Negara

Gedung Pengadilan Federal Seattle | Wikipedia Commons

Dirilis dari Bloomberg, adalah Jaksa Agung California Xavier Becerra yang memimpin rekan-rekan jaksa negara di Washington dan Massachusetts. Sebelumnya, gerakan ini dipelopori oleh Jaksa Agung Jeff Sessions.

"Ketidakpedulian Presiden Trump terhadap hak asasi manusia anak-anak dan orang tua yang telah direnggut dari satu sama lain adalah hal yang mengerikan," kata Becerra dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bloomberg. "Keamanan, keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita terlalu penting untuk diancam oleh sebuah manuver politik tanpa perasaan."

Negara tersebut di antaranya Massachusetts, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, Minnesota, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia plus District of Columbia.

2. Puluhan ribu anak-anak migran tanpa pendamping orang dewasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di