Jakarta, IDN Times – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. Mereka juga meminta MA menolak gugatan promotor dalam perkara tersebut dan menguatkan posisi Rektor UI dalam kasasi.
Para guru besar lintas fakultas itu menilai putusan pengadilan tingkat sebelumnya berpotensi melemahkan otonomi akademik universitas dalam menegakkan integritas ilmiah. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran etik di lingkungan akademik tidak semestinya diperlakukan sebagai sengketa administratif semata.
