Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
301 Guru Besar UI Desak MA Batalkan Putusan PTUN soal Etik
Konferensi pers di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026)(YouTube/Universitas Indonesia)

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. Mereka juga meminta MA menolak gugatan promotor dalam perkara tersebut dan menguatkan posisi Rektor UI dalam kasasi.

Para guru besar lintas fakultas itu menilai putusan pengadilan tingkat sebelumnya berpotensi melemahkan otonomi akademik universitas dalam menegakkan integritas ilmiah. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran etik di lingkungan akademik tidak semestinya diperlakukan sebagai sengketa administratif semata.

1. 301 guru besar UI ajukan amicus curiae ke MA

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Dalam sikap resminya, para guru besar UI telah menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai dukungan terhadap kasasi yang diajukan Rektor UI Heri Hermansyah ke MA. Langkah tersebut merupakan respons atas putusan PTUN yang sebelumnya membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi seorang pejabat publik.

Dalam konferensi pers di Gedung Fakultas Kedokteran UI Salemba, Jakarta, perwakilan guru besar, Sulistyowati Irianto, menegaskan pentingnya MA mempertimbangkan aspek otonomi akademik dalam perkara ini.

“Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini,” kata Sulistyowati mewakili para guru besar tersebut dalam konferensi pers di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

2. Pelanggaran etika akademik merupakan domain internal universitas

Todung Mulya Lubis (Foto: Instagram Todung Mulya Lubis)

Para guru besar menilai pelanggaran etika akademik merupakan domain internal universitas yang tidak semestinya dipindahkan ke ranah pengadilan umum. Mereka menekankan, keputusan etik di lingkungan akademik memiliki sifat yang berbeda dari sengketa hukum administratif.

Pengacara senior Todung Mulya Lubis juga menyatakan bahwa kasus etik kampus harus dilihat secara proporsional dan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai perkara pengadilan negara. Menurutnya, putusan etik di universitas bersifat mengikat secara moral dan akademik.

3. Otonomi universitas dan peringatan moral akademik

Konferensi pers pernyataan sikap jajaran Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam rekomendasi yang disampaikan, para guru besar UI meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI. Mereka juga menekankan bahwa otonomi universitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan tinggi.

Prof. Teddy Prasetyono mengingatkan, godaan dalam dunia akademik dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan jabatan dan jalan pintas karier. Ia menyebut pelanggaran etika akademik sebagai bentuk penyimpangan serius dalam dunia pendidikan.

“Karena pelanggaran etika itu ibarat korupsi, maka saya mengundang majelis hakim MA untuk berkenan membuka hati dan melihat kasus ini dengan lebih jernih,” kata dia.

Sebelumnya, 301 guru besar UI juga telah menyerahkan amicus curiae yang menyoroti dampak pembatalan sanksi etik terhadap masa depan dunia pendidikan. Mereka menilai putusan PTUN berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan integritas akademik dan otonomi universitas di Indonesia.

Editorial Team

Related Article