Jakarta, IDN Times - Sebuah petisi daring mendesak pencabutan kebijakan bebas visa bagi warga negara China di Korea Selatan (Korsel). Inisiatif tersebut kini resmi masuk ke komite tetap Majelis Nasional setelah mendapatkan lebih dari 60 ribu tanda tangan dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Berdasarkan aturan parlemen Korsel, petisi yang diajukan sejak 31 Agustus 2026 itu otomatis dirujuk ke komite terkait. Sebab, berhasil melampaui ambang batas 50 ribu dukungan dalam 30 hari.
