Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Beijing, China, menjatuhkan denda sebesar 150 ribu yuan atau sekitar Rp336,7 juta kepada pengelola toko swalayan berjaringan global 7-Eleven, dilaporkan kantor berita ANTARA, Sabtu (8/1/2022).
Badan Perencanaan dan Pemasaran Sumber Daya Alam Kota Beijing menyebut sanksi tersebut diberikan karena 7-Eleven memasang peta China yang tidak lengkap di lamannya dan memberikan label pulau Taiwan sebagai "negara merdeka".