ilustrasi alat elektronik (unsplash.com/athharv)
Dalam pemeriksaan, petugas menyita 383 unit telepon genggam bekas, 101 komputer tablet, dan enam router Wi-Fi yang sudah dilengkapi dengan pelacak GPS. Total nilai seluruh barang ilegal ini diperkirakan mencapai 24 juta rupee Sri Lanka (Rp1,3 miliar). Penggunaan router dengan GPS ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa kelompok ini berencana untuk berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak oleh polisi siber.
"Peralatan komunikasi yang kami sita dari para tersangka, yang secara fisik ditempelkan ke tubuh mereka menggunakan selotip, telah secara resmi kami ambil alih untuk kemudian dimusnahkan karena secara jelas melanggar peraturan impor serta diduga kuat ditujukan untuk mendukung operasi kejahatan finansial berbasis komputer," kata juru bicara resmi departemen Bea Cukai Sri Lanka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku mirip dengan jaringan kejahatan terorganisir di Asia Tenggara. Mereka menggunakan kurir untuk membawa peralatan teknis dalam jumlah banyak tanpa melewati jalur resmi. Laporan dari otoritas setempat menyebutkan bahwa cara ini merupakan upaya terencana sindikat untuk menembus keamanan bandara yang semakin ketat.
"Penemuan perangkat yang ditempelkan pada tubuh tersangka ini menunjukkan tingkat organisasi yang sangat terencana dalam upaya memasukkan alat-alat pendukung kejahatan siber ke wilayah kami, sehingga penyitaan barang bukti senilai puluhan juta rupee ini merupakan tindakan penegakan hukum yang signifikan terhadap jaringan tersebut," tulis laporan resmi otoritas setempat.