Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya nasihat hukum atau advisory opinion yang sedang disusun oleh Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) soal konflik Israel dan Palestina.
“Bagi Indonesia, AO ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi atau rujukan penting dalam menangani isu Palestina,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, dalam konferensi pers daring dari Den Haag, Jumat 924/2/2024).
“AO ini akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina,” lanjut dia.
Dalam penyusunan AO tersebut, ICJ mengundang seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia untuk ikut menyampaikan pernyataan terkait isu Palestina.