Irak Penjarakan-Vonis Mati Warganya yang Punya Hubungan dengan Israel
AS mengecam UU kriminalisasi Irak atas Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengecam undang-undang yang disahkan di Irak pada Kamis (26/05/2022), yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel. AS mengatakan undang-undang tersebut telah mendorong ke arah lingkungan antisemitisme.
Parlemen Irak juga dianggap telah merusak kebebasan berekspresi. Belakangan ini, AS memang telah mendukung langkah Israel untuk menjalin hubungan kembali dengan negara-negara tetangga, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Salah Bicara, George Bush Malah Sebut Invasi ke Irak Brutal
1. AS sangat terganggu dengan pengesahan undang-undang baru di Irak
Washington menganggap undang-undang tersebut telah mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel.
“Amerika Serikat sangat terganggu oleh pengesahan undang-undang Parlemen Irak yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel,” kata Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
“Selain membahayakan kebebasan berekspresi dan mempromosikan lingkungan antisemitisme, undang-undang ini sangat kontras dengan kemajuan yang telah dibuat negara tetangga Irak dengan membangun dan menormalkan hubungan dengan Israel, menciptakan peluang baru bagi orang-orang di seluruh wilayah,” tambah pernyataan tersebut, dilansir The Times of Israel.
Departemen Luar Negeri juga menegaskan kembali dukungan AS kepada Israel untuk menjalin hubungan dengan para negara tetangganya. AS menganggap hal tersebut dapat mempromosikan perdamaian dan kemakmuran yang lebih luas.
Baca Juga: Menlu Turki: Kami Dukung Palestina, Tapi Mau Bersahabat dengan Israel
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.