TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Irak Penjarakan-Vonis Mati Warganya yang Punya Hubungan dengan Israel

AS mengecam UU kriminalisasi Irak atas Israel

Joe Biden saat berpidato di Iowa (twitter.com/POTUS)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengecam undang-undang yang disahkan di Irak pada Kamis (26/05/2022), yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel. AS mengatakan undang-undang tersebut telah mendorong ke arah lingkungan antisemitisme. 

Parlemen Irak juga dianggap telah merusak kebebasan berekspresi. Belakangan ini, AS memang telah mendukung langkah Israel untuk menjalin hubungan kembali dengan negara-negara tetangga, khususnya di kawasan Timur Tengah. 

Baca Juga: Salah Bicara, George Bush Malah Sebut Invasi ke Irak Brutal 

1. AS sangat terganggu dengan pengesahan undang-undang baru di Irak

PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden (twitter.com/leehsienloong)

Washington menganggap undang-undang tersebut telah mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel.

“Amerika Serikat sangat terganggu oleh pengesahan undang-undang Parlemen Irak yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel,” kata Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

“Selain membahayakan kebebasan berekspresi dan mempromosikan lingkungan antisemitisme, undang-undang ini sangat kontras dengan kemajuan yang telah dibuat negara tetangga Irak dengan membangun dan menormalkan hubungan dengan Israel, menciptakan peluang baru bagi orang-orang di seluruh wilayah,” tambah pernyataan tersebut, dilansir The Times of Israel

Departemen Luar Negeri juga menegaskan kembali dukungan AS kepada Israel untuk menjalin hubungan dengan para negara tetangganya. AS menganggap hal tersebut dapat mempromosikan perdamaian dan kemakmuran yang lebih luas. 

2. Parlemen Irak kompak untuk kecam normalisasi hubungan dengan Israel

Parlemen Irak pada Kamis (26/05/2022) dengan suara bulat menyetujui undang-undang yang mengkriminalisasi segala bentuk normalisasi dengan Israel.

Menurut teks undang-undang yang diperoleh Middle East Eye, semua warga Irak, baik di dalam maupun di luar negeri, dilarang menjalin hubungan dengan Israel, mengunjungi negara itu, atau mempromosikan normalisasi.

Undang-undang tersebut berlaku untuk semua pejabat negara, termasuk yang berada di wilayah semi-otonom Kurdistan utara. Lembaga pemerintah, perusahaan swasta, media, dan perusahaan asing di Irak juga harus mematuhi peraturan tersebut. 

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap orang Irak yang mengunjungi Israel akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Masyarakat Irak yang menjalin hubungan politik, ekonomi, atau budaya dengan institusi Israel, bahkan melalui jaringan media sosial, akan dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Menlu Turki: Kami Dukung Palestina, Tapi Mau Bersahabat dengan Israel

Verified Writer

Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya