Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pemerintah Malaysia
Najib Razak tetap menggugat eks jaksa agung Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Datuk Seri Najib Tun Razak mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Malaysia pada Jumat (9/9/2022). Sebelumnya, eks perdana menteri Malaysia itu menggugat atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam menuntutnya dalam beberapa kasus.
Najib Razak tidak terima namanya masuk dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Walau sudah mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Malaysia, Najib tetap melanjutkan gugatannya terhadap mantan Jaksa Agung Tan Sri Tommy Thomas sebagai tergugat pertama.
Baca Juga: Penjara Malaysia Pastikan Tak Ada Fasilitas VIP untuk Najib Razak
Baca Juga: Istri Najib Razak Disebut Minta 41 Juta Dolar untuk Loloskan Proyek
1. Pemerintah Malaysia hanya sebagai tergugat kedua
Pengacara Najib Razak, Datuk Firoz Hussein Ahmad Jamaluddin, memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Pemerintah Malaysia sebagai terdakwa kedua. "Gugatan terhadap pemerintah dihentikan," kata Firoz Hussein, dilansir The Star.
Najib sendiri muncul di pengadilan mengenakan setelan abu-abu dan duduk di galeri umum yang dikelilingi oleh enam penjaga dari Penjara Kajang. Turut hadir pula istrinya dalam momen tersebut, Datin Seri Rosmah Mansor.
Berdasarkan pemberitahuan penghentian gugatan yang diajukan oleh Tuan Raj, Ong & Yudistra, mantan perdana menteri itu menghentikan gugatannya terhadap pemerintah tanpa pengajuan denda. Belum diketahui alasan pasti mengapa Najib Razak menarik gugatannya tersebut.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Langsung Dijebloskan ke Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.