TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aljazair Akan Perketat Kontrol Media Daring di Negaranya

Dianggap mencabut hak kebebasan berpendapat di Aljazair

Bendera Aljazair (instagram.com/chf.sarah/)

Aljir, IDN Times - Aljazair sudah memberlakukan pengetatan kontrol atas media daring di negaranya yang akan berlaku hingga 12 bulan kedepan. Atas berlakunya kebijakan ini, nantinya jurnalis dan aktivis yang berkaitan dengan pergerakan pendukung demokrasi dapat diadili dan dijatuhi hukuman.

Adanya kebijakan ini Pemerintah Aljazair dianggap mencabut hak kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh perusahaan media daring di negara tersebut, dikutip dari News24.

1. Mengesahkan peraturan pembatasan media daring

Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune baru-baru ini telah memberlakukan kebijakan baru yang mengatur pengetatan media online oleh pemerintah setempat. Adanya peraturan ini mengharuskan media berbasis website dalam negeri di Aljazair untuk menginformasikan kepada otoritas setempat terkait adanya konten ilegal, dilansir dari France24

Selain itu, kebijakan baru ini akan diberlakukan selama 12 bulan kedepan, yang mana nantinya pemerintah Aljazair bisa menangkap dan menghukum para aktivis dan jurnalis yang kedapatan terhubung dengan gerakan pro demokrasi Hirak. 

Baca Juga: Aljazair Kecam AS Akui Sahara Barat Jadi Teritori Maroko

2. Mencegah penyebaran informasi palsu

Melansir dari The North Africa Journal, Menteri Komunikasi Aljazair Ammar Belhimer mengatakan apabila peraturan baru ini bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan media di era modern ini. Selain itu, juga memberantas penyebaran rumor tidak benar, berita bohong dan video palsu yang bisa membahayakan Aljazair dan militernya. 

Peraturan media daring terbaru ini akan membuat pengawasan terhadap media semakin ketat dan sistematis, termasuk mengharuskan media daring memiliki lisensi untuk beroperasi. Nantinya semua situs yang berasal dari luar negeri diharuskan untuk memiliki domain lokal '.dz'. 

Regulasi ini nantinya juga akan berlaku pada dua tipe media elektronik dan layanan audiovisual online. Serta nantinya pengawas media online juga harus memberikan notifikasi tertentu apabila ada konten ilegal yang tersebar dalam situsnya. 

Baca Juga: Aljazair Akan Ubah Konstitusi Meski Hanya Diikuti Sebagian Penduduknya

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya