TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Argentina Akan Sanksi Perusahaan Minyak Asing di Kep. Falkland

Argentina menyebut perusahaan beroperasi secara ilegal

Ilustrasi bendera Argentina. (instagram.com/audrey_odry)

Buenos Aires, IDN Times - Pemerintah Argentina mengumumkan rencana untuk memberlakukan denda bagi perusahaan minyak bumi asing yang beroperasi di sekitar Kepulauan Falkland. Pihak Argentina menyebut bahwa perusahaan asing tersebut beroperasi secara ilegal di perairan Atlantik Selatan. 

Sampai saat ini, Argentina masih terus mengklaim Kepulauan Falkland yang merupakan wilayah terluar Inggris sebagai miliknya. Bahkan hubungan Argentina dan Inggris terus memanas terkait perebutan wilayah.

1. Akan memberi sanksi pada perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal

Tambang minyak lepas pantai milik Pemex di Tabasco, Meksiko. (twitter.com/Pemex)

Pemerintah Argentina mengumumkan pada hari Rabu (07/07/2021) jika akan melakukan proses pemberian sanksi kepada perusahaan minyak yang beroperasi di sekitar Kepulauan Falkland. Keputusan ini dilakukan karena beberapa perusahaan tersebut dituding telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi hidrokarbon secara ilegal. 

Di samping itu, perusahaan asing tersebut selama ini beroperasi di Landas Benua Argentina yang masuk dataran utara Falkland. Kedua area tersebut terletak tak jauh dari Kepulauan Falkland yang merupakan wilayah terluar Inggris dan diklaim sebagai milik Argentina, dilansir dari Mercopress

Baca Juga: Argentina Kecam Peluncuran Misil Inggris di Kep. Falkland

2. Tigas perusahaan berasal dari Inggris dan Israel

Dikutip dari Reuters, pihak Sekretariat Energi Argentina, Dario Martinez mengatakan beberapa perusahaan yang akan dikenakan sanksi yaitu dua perusahaan asal Inggris  Chrysaor Holdings, Harbour Energy dan satu perusahaan Israel Navitas Petroleum (NVPTp.TA). Ketiga perusahaan itu akan bergabung dengan delapan perusahaan lain yang mendapat sanksi mulai 2011-2015. 

Dani Martinez juga menambahkan bahwa, "Perusahaan tidak memiliki otorisasi untuk beroperasi ataupun mengajukan segala jenis otorisasi. Oleh karena itu, mereka beroperasi dengan izin ilegal dari otoritas tak resmi di Kepulauan Falkland."

Perusahaan tersebut diketahui tidak mengikuti aturan hukum 26.659 yang berlaku di Argentina. Pasalnya tiga perusahaan tersebut tidak memiliki lisensi atau izin resmi di Argentina, maka dari itu akan diberikan sanksi diskualifikasi antara lima hingga 20 tahun untuk beroperasi di negara Amerika Selatan tersebut, dilaporkan dari Mercopress

Baca Juga: Argentina & Inggris Setuju Identifikasi Makam di Kep. Falkland

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya