TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Menghina Presiden, Capres di RD Kongo Divonis 7 Tahun Penjara

Dapat vonis berat

ilustrasi bendera RD Kongo (pexels.com/aboodi)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Republik Demokratik Kongo resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada kandidat presiden oposisi, Jean-Marc Kabund pada Rabu (13/9/2023). Ia ditangkap dan dihukum hanya karena melontarkan hinaan kepada Presiden Félix Tshisekedi. 

Berdasarkan laporan Human Right Watch (HRW), pemerintah RD Kongo disebut menangkap dan mempersekusi oposisi menjelang digelarnya pemilu pada Desember mendatang. Sejak Mei 2023, beberapa pemimpin dan partai oposisi telah ditangkap paksa dan dilarang ikut dalam pemilu.

Organisasi nonprofit itu menyebut Tshisekedi tidak menunjukkan niat untuk melindungi hak semua partai politik di RD Kongo. Presiden Félix Tshisekedi rencananya akan kembali mencalonkan diri dalam pilpres mendatang setelah terpilih pada 2019. 

Baca Juga: Tubuh Penuh Peluru, Eks Menteri RD Kongo Dibunuh Jelang Pemilu

Baca Juga: Sadis! Milisi Bacok dan Bakar Hidup-hidup Pengungsi di Kongo

1. Mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara

Jaksa Kaddy Ditou mengatakan bahwa semua tuntutan yang diberikan kepada Tn. Kabund telah diputuskan. Ia pun mengumumkan bahwa berdasarkan akumulasi itu, ia dijatuhi hukuman 84 bulan atau setara dengan 7 tahun penjara. 

"Dari sejumlah dakwaan tersebut, Kabund terlibat dalam kasus penghinaan kepada kepala negara, institusi-institusi negara, dan menyebarkan kabar tidak benar ke publik," terangnya usai menjalani sidang tertutup. 

Ia menambahkan bahwa putusan hukum ini cukup berat. Selain itu, putusan ini tidak dapat diajukan banding. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang diminta oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun penjara, dilaporkan Le Monde.

2. Kerabat dan anggota partai tolak vonis kepada Kabund

Anggota partai Alliance for Change dan kerabat Kabund yang berkumpul di dekat Pengadilan RD Kongo menyebut bahwa persidangan tersebut telah dipolitisasi. Pasalnya, vonis hukum ini diputuskan menjelang pelaksanaan pemilu pada 20 Desember. 

Kuasa hukum Kabund, Henriette Bongwalanga mengatakan hukuman ini tidak pantas karena ia hanya karena menyebut presiden sebagai sosok yang bahaya. Ia menekankan bahwa vonis ini tidak menghargai prosedur hukum dan imunitasnya sebagai anggota parlemen.

Dilansir Africa News, Kabund merupakan mantan kepala partai pemerintahan, Union for Democracy and Social Progress (UDPS). Ia pun sempat menjadi sekutu terdekat Presiden Félix Tshisekedi, sekaligus wakil presiden parlemen nasional. 

Alih-alih melanjutkan dukungan kepada Presiden Tshisekedi. Ia justru mendirikan partai Alliance for Change pada Juli 2022. Sebulan setelah itu, tepat pada 9 Agustus 2022, ia ditangkap di Makala karena melontarkan komentar negatif terhadap presiden.

Baca Juga: Protes Anti-PBB di RD Kongo Renggut 48 Nyawa 

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya