Merusak Demokrasi, AS Tetapkan Sanksi ke 300 Warga Guatemala
Tolak tindakan Kejaksaan Guatemala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi kepada sekitar 300 pejabat pemerintahan Guatemala pada Senin (11/12/2023). Keputusan ini menyusul berlanjutnya upaya Kejaksaan Guatemala untuk melengserkan Presiden terpilih Bernardo Arevalo.
Pekan lalu, Arevalo menolak upaya Kejaksaan Guatemala untuk mengkudetanya dengan dalih tidak mengakui keabsahan pemilu serentak. Begitu pula dengan Pengadilan Elektoral Guatemala (TSE) yang menolak pernyataan tersebut dan tidak akan menggelar pemilu ulang.
Baca Juga: Presiden Terpilih Guatemala Desak agar Jaksa Agung Dipecat
1. AS mengecam aksi antidemokrasi di Guatemala
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan bahwa Washington mengecam aksi-aksi antidemokratik yang dilakukan Kejaksaan Guatemala dalam beberapa bulan terakhir terhadap Presiden terpilih Bernardo Arevalo.
Dilaporkan La Prensa Latina, ia menyebut bahwa tindakan anti-demokrasi tersebut, meliputi perintah penangkapan terhadap petugas pengawas pemilu, permintaan agar imunitas Arevalo sebagai presiden terpilih dicabut, dan upaya untuk menganulir hasil pemilu.
"Aksi-aksi tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa terdapat keinginan untuk tidak mengakui pemilu dan menghalangi proses pelantikan Arevalo yang dijadwalkan akan dimulai pada Januari mendatang. Ini melanggar Piagam Demokratik Inter-Amerika," kata Miller.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.