Rusia Hukum 4 Orang yang Selundupkan Narkoba Lewat Kantor Kedutaan
Kokain yang akan diselundupkan senilai Rp888,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Dorogomilovsky di Moskow, Rusia, pada Kamis (20/1/2022) memvonis empat tersangka yang terlibat kasus penyelundupan narkoba lewat Kedutaan Besar Argentina. Beberapa di antara pelaku itu merupakan mantan pekerja di kantor perwakilan milik Pemerintah Rusia itu.
Dilansir RFE/RL, narkoba kokain yang hendak diselundupkan ke Rusia itu mencapai berat hampir 400 kilogram. Namun, aksi keempat orang tersebut berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum Argentina pada tahun 2016.
Baca Juga: Montenegro: 1 Ton Kokain Ditemukan di Paket Kiriman Pisang
1. Keempat pelaku divonis belasan tahun penjara
Pelaku utama dalam upaya penyelundupan kokain ke Rusia ini adalah warga Rusia bernama Andrei Kovalchuk. Ia divonis 18 tahun penjara. Namun, menurut keterangan pengacaranya, ia akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Sementara, seorang mantan pekerja Kedutaan Besar Rusia di Argentina, Ali Abyanov, divonis 17 tahun penjara. Adapun dua orang lain, yang berupaya untuk mengirimkan tas berisi kokain ke Moskow, mendapatkan hukuman 16 dan 13 tahun penjara, dilansir dari The Moscow Times.
Menurut keterangan dari Kemneterian Luar Negeri Rusia, tidak ada satu pun pelaku yang merupakan diplomat negaranya di Argentina. Kovalchuk diketahui merupakan teknisi di kantor itu dan dua lainnya diketahui sebagai pebisnis.
Baca Juga: Kota di Argentina Alami Rekor Suhu Tertinggi, 45 Derajat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.