TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Twitter Dilarang di Nigeria, Organisasi Media Merasa Khawatir

Itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers

Ilustrasi media sosial Twitter. (Pixabay.com/StockSnap)

Abuja, IDN Times - Organisasi media di Nigeria merasa khawatir setelah larangan terhadap media sosial di Twitter yang terjadi beberapa pekan lalu. Hal itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan perusahaan media sosial. Bagaimana awal ceritanya?

1. Sebuah amandemen baru memungkinkan pemerintah Nigeria menentukan kode etik untuk agen media dan jurnalis Nigeria 

Suasana di sekitar salah satu wilayah yang berada di Nigeria. (Pixabay.com/ArtisticRealms)

Dilansir dari The Guardian, organisasi media di Nigeria dalam pernyataannya pada hari Selasa, 29 Juni 2021, waktu setempat telah menyatakan kekhawatirannya saat pemerintah Nigeria bersiap untuk mengikuti larangan kontroversial terhadap media sosial Twitter dengan peraturan yang lebih luas dengan mengekang pers serta perusahaan media sosial. Sebuah amandemen baru yang diusulkan oleh anggota parlemen di Partai Kongres Semua Progresif, yang merupakan partai dari Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari, akan memungkinkan pemerintah untuk menentukan kode etik untuk agen media serta jurnalis Nigeria. Hal itu dapat dikenakan denda serta dituntut karena berita palsu serta pelanggaran lain dari undang-undang tersebut.

Organisasi media telah mencap amandemen serta langkah lain yang diusukan untuk menekan perusahaan media sosial dalam beberapa pekan terakhir sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara. Ini mengikuti larangan media sosial Twitter pada awal bulan Juni 2021 lalu yang memicu serangkaian pembatasan. Selama bertahun-tahun, pihak berwenang Nigeria telah menjanjikan tindakan keras terhadap platform media sosial, karena gerakan protes yang mengganggu menggunakannya untuk berorganisasi, meskipun pemerintah Nigeria berupaya untuk menekan mereka.

Baca Juga: Kelompok Bersenjata Nigeria Culik Siswa di Kota Tegina

2. Sejak keputusan tersebut, Nigeria mendapatkan tekanan internasional yang berkelanjutan 

Ilustrasi penggunaan gadget. (Unsplash.com/brandbymide)

Sejak keputusan itu, Nigeria terus mendapatkan tekanan dari dunia internasional yang berkelanjutan untuk mengakhiri larangan tersebut. Pada akhir Juni 2021 ini, pengadilan regional melarang pemerintah menuntut warga atau media karena menggunakan Twitter. Pengadilan Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat memerintahkan pemerintah Nigeria dan agen-agennya untuk menahan diri dari menjatuhkan sanksi pada media manapun atau melecehkan, mengintimidasi, menangkap, dan menuntut warga Nigeria yang menggunakan platform tersebut.

Tindakan seperti itu dinilai merupakan pelanggaran HAM menurut putusan yang disampaikan oleh hakim pelapor Nigeria, Keikura Bangura. Pengadilan menahan diri memerintahkan Nigeria untuk membatalkan larangan sambil menunggu kesimpulan dari gugatan tersebut. Permohonan untuk membatalkan larangan itu juga telah diajukan oleh LSM dan jurnalis setempat, organisasi nirlaba, hukum, dan advokasi nonpartisan Nigeria. Larangan itu juga mendorong pernyataan bersama oleh misi diplomatik mitra internasional utama termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa.

Baca Juga: Nigeria: Penjara Diserbu, 1.844 Napi Kabur

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya