TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ Paling Ekstrem di Dunia

Pendukung LGBTQ bisa dihukum mati

bendera LGBT (unsplash.com/Raphael Renter)

Jakarta, IDN Times - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang antihomoseksualitas, terlepas dari kecaman Barat dan ancaman sanksi dari donor bantuan. 

Regulasi tersebut menjadi salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia. Peraturan itu memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindakan, termasuk berhubungan seks gay ketika positif HIV, dan menetapkan hukuman 20 tahun bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas.

“Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Antihomoseksualitas,” kata ketua parlemen Anita Among dalam melalui Twitter pada Senin (29/5/2023).

“Rakyat Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas," tambahnya. 

Hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Uganda, namun undang-undang baru itu akan lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer.

Baca Juga: 11 Anggota Parlemen Perempuan Uganda Ditangkap saat Aksi Protes

1. Seseorang yang hanya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan

Sebelumnya, Museveni telah mengirim kembali rancangan undang-undang ke anggota parlemen untuk beberapa perubahan. Dia ingin diperjelas soal seseorang yang menganut gaya hidup homoseksual dan seseorang yang benar-benar melakukan tindakan homoseksual.

“Undang-undang yang diusulkan harus jelas, sehingga yang dianggap dikriminalisasi bukanlah keadaan seseorang yang memiliki kecenderungan menyimpang, melainkan tindakan seseorang yang bertindak atas penyimpangan itu,” tulis Museveni dalam suratnya, dikutip dari Al Jazeera.

“RUU tersebut harus ditinjau ulang dan memasukkan ketentuan yang dengan jelas menyatakan seseorang yang diyakini atau diduga atau dicurigai sebagai homoseksual yang tidak melakukan tindakan seksual dengan orang lain yang berjenis kelamin sama tidak melakukan pelanggaran," terangnya.

2. Para aktivis akan ajukan gugatan hukum

Undang-undang baru itu membuat komunitas LGBTQ Uganda ketakutan. Banyak di antara mereka menutup akun media sosial dan meninggalkan rumah mereka. Sebagian bahkan ingin kabur ke luar negeri.

"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara. Ini adalah hari yang sangat kelam dan menyedihkan bagi komunitas LGBTQ, sekutu kami, dan seluruh Uganda," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda, dikutip dari Reuters.

Dia dan aktivis lainnya bersumpah akan mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang tersebut.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Jenjang Mahkota, Burung Nasional Negara Uganda

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya