Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ Paling Ekstrem di Dunia

Pendukung LGBTQ bisa dihukum mati

Jakarta, IDN Times - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang antihomoseksualitas, terlepas dari kecaman Barat dan ancaman sanksi dari donor bantuan. 

Regulasi tersebut menjadi salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia. Peraturan itu memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindakan, termasuk berhubungan seks gay ketika positif HIV, dan menetapkan hukuman 20 tahun bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas.

“Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Antihomoseksualitas,” kata ketua parlemen Anita Among dalam melalui Twitter pada Senin (29/5/2023).

“Rakyat Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas," tambahnya. 

Hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Uganda, namun undang-undang baru itu akan lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer.

1. Seseorang yang hanya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan

Sebelumnya, Museveni telah mengirim kembali rancangan undang-undang ke anggota parlemen untuk beberapa perubahan. Dia ingin diperjelas soal seseorang yang menganut gaya hidup homoseksual dan seseorang yang benar-benar melakukan tindakan homoseksual.

“Undang-undang yang diusulkan harus jelas, sehingga yang dianggap dikriminalisasi bukanlah keadaan seseorang yang memiliki kecenderungan menyimpang, melainkan tindakan seseorang yang bertindak atas penyimpangan itu,” tulis Museveni dalam suratnya, dikutip dari Al Jazeera.

“RUU tersebut harus ditinjau ulang dan memasukkan ketentuan yang dengan jelas menyatakan seseorang yang diyakini atau diduga atau dicurigai sebagai homoseksual yang tidak melakukan tindakan seksual dengan orang lain yang berjenis kelamin sama tidak melakukan pelanggaran," terangnya.

Baca Juga: 11 Anggota Parlemen Perempuan Uganda Ditangkap saat Aksi Protes

2. Para aktivis akan ajukan gugatan hukum

Undang-undang baru itu membuat komunitas LGBTQ Uganda ketakutan. Banyak di antara mereka menutup akun media sosial dan meninggalkan rumah mereka. Sebagian bahkan ingin kabur ke luar negeri.

"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara. Ini adalah hari yang sangat kelam dan menyedihkan bagi komunitas LGBTQ, sekutu kami, dan seluruh Uganda," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda, dikutip dari Reuters.

Dia dan aktivis lainnya bersumpah akan mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang tersebut.

3. Uganda terancam mendapat sanksi dari komunitas internasional

Uganda menerima bantuan miliaran dolar dari negeri setiap tahunnya. Namun dengan adanya pengesahan undang-undang antihomoseksualitas, negara tersebut terancam menghadapi sejumlah sanksi dari Barat.

Bulan lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan sedang menilai implikasi dari undang-undang baru untuk kegiatan di Uganda di bawah PEPFAR, yang merupakan program HIV/AIDS andalannya.

Uni Eropa, PBB, dan koalisi perusahaan internasional termasuk Google juga mengutuk undang-undang tersebut, setelah sempat disahkan pada Maret.

Adapun Museveni telah mendesak anggota parlemen untuk menolak tekanan dari apa yang disebutnya sebagai kaum imperialis.

"Dengan sangat rendah hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya di Anggota Parlemen karena menahan semua tekanan dari pengganggu dan ahli teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita," katanya.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Jenjang Mahkota, Burung Nasional Negara Uganda

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya