TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Polisi Kenya Divonis Bersalah atas Pembunuhan Berencana

Para pelaku membuang mayat korban ke sungai

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Kenya pada Jumat (22/6/7/2022), memutuskan bahwa tiga petugas polisi bersalah atas pembunuhan berencana pada 2016. Mereka yaitu Fredrick Leliman, Stephen Cheburet, dan Sylvia Wanjiku. Seorang informan sipil bernama Peter Ngugi juga diputuskan bersalah.

Keempatnya bersalah atas tiga tuduhan pembunuhan tingkat pertama. Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap Willie Kimani, seorang pengacara hak asasi manusia, beserta kliennya, Josephat Mwenda, dan sopirnya, Joseph Muiruri.

Baca Juga: Imbas Inflasi dan Kemiskinan, Warga Kenya yang Berebut Jual Ginjal

Baca Juga: Kenya: Polisi Mengamuk, Lima Warga Sipil Ditembak Mati

1. Dibunuh setelah melaporkan kekerasan yang dilakukan polisi

Ilustrasi pembunuhan. (Unsplash.com/Andrey Zvyagintsev)

Melansir VOA News, para pelaku melakulan aksinya pada Juni 2016 setelah ketiga korban meninggalkan pengadilan, di mana Kimani telah mengajukan pengaduan mengenai Mwenda yang terluka akibat ditembak oleh polisi. Sebelum dibunuh Kimani lebih dahulu dilecehkan oleh para pelaku. Mayat para korban ditemukan di sungai, dibungkus dengan karung.

Hakim Jessie Lesiit dalam penilaiannya menyampaikan bahwa setelah menganalisis barang bukti dari 46 saksi penuntut dan 34 saksi pembela, menyimpulkan tanpa keraguan bahwa para terdakwa telah bersalah atas kematian ketiganya.

Lesiit menyampaikan bahwa para polisi itu berpikir selama tiga jam untuk menentukan apakah perlu membunuh para korban. Lesiit menganggap tindakan itu menunjukkan motif jahat.

"Saya dengan hati-hati mempertimbangkan bukti yang dihasilkan dalam kasus ini oleh kedua belah pihak dan saya telah mempertimbangkan pengajuan oleh penasihat otoritas yang ditetapkan pada tanggal 1, 2, 3, dan 5, orang-orang yang dituduh, menunjukkan rasa bersalah," katanya.

Baca Juga: Bertemu Sekretaris Kabinet Luar Negeri Kenya, Menlu Retno Bahas Ini

2. Terdakwa lainnya terbebas dari tuduhan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Leonard Mwangi, juga seorang polisi. Dia dibebaskan dari tuduhan karena kurangnya bukti yang cukup untuk memberatkannya.

Kelima terdakwa mengaku tidak bersalah atas pembunuhan itu. Hukuman empat orang yang bersalah itu akan diputuskan pada 23 September. Ketiga polisi itu kemungkinan akan dihukum seumur hidup.

Melansir Reuters, Kimani diketahui bekerja untuk International Justice Mission (IJM), sebuah kelompok hak hukum global, yang membantu menyelidiki dan mendokumentasikan pembunuhan dan kebrutalan polisi. Organisasi itu telah memberikan tanggapan atas keputusan pengadilan.

"Keputusan penting ini akan mengirimkan pesan yang kuat kepada petugas polisi nakal yang menyalahgunakan kekuasaan mereka bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum," kata Benson Shamala, direktur IJM Kenya.

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya