TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Myanmar Dihukum 20 Tahun Penjara Usai Beritakan Dampak Topan

Hukuman terlama terhadap jurnalis sejak kudeta militer

Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Jakarta, IDN Times - Sai Zaw Thaike, jurnalis foto Myanmar, dihukum 20 tahun penjara pada Rabu (6/9/2023). Jurnalis yang bekerja untuk media Myanmar Now ditangkap pada akhir Mei di negara bagian Rakhine setelah melaporkan dampak Topan Mocha.

Hukuman tersebut merupakan hukuman terlama yang dijatuhkan kepada pekerja profesional media sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada Februari 2021. Sejak militer memimpin lebih dari 150 jurnalis telah ditangkap.

Baca Juga: Menlu Retno: Ada Troika untuk Tangani Isu Myanmar

1. Jurnalis tidak mendapatkan hak bantuan hukum

Ilustrasi Reporter (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir Associated Press, persidangan Sai Zaw Thaike dilakukan oleh pengadilan militer di dalam penjara Insein di Yangon, dan merupakan proses peradilan pertamanya. Myanmar Now mengatakan bahwa jurnalisnya itu tidak diizinkan untuk dikunjungi oleh keluarga dan tidak mendapatkan hak hukum.

“Hukuman terhadapnya merupakan indikasi lain bahwa kebebasan pers telah sepenuhnya dihilangkan di bawah pemerintahan junta militer, dan menunjukkan besarnya harga yang harus dibayar jurnalis independen di Myanmar atas pekerjaan profesional mereka,” kata Swe Win, pemimpin redaksi Myanmar Now.

Media tersebut mengatakan, pegawainya ditangkap pada 23 Mei di ibu kota Rakhine, Sittwe, saat melaporkan kerusakan yang disebabkan oleh Topan Mocha, yang mendarat lebih dari seminggu sebelum penangkapannya.

Topan itu adalah badai paling merusak di Myanmar setidaknya dalam satu dekade terakhir, yang telah menyebabkan banjir bandang dan pemadaman listrik.

Badai tersebut menewaskan sedikitnya 148 orang di negara bagian Rakhine, banyak dari mereka adalah anggota minoritas Muslim Rohingya yang teraniaya dan tinggal di kamp pengungsian internal. Badai juga merusak lebih dari 186 ribu bangunan.

2. Dakwaan yang dihadapi

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Myanmar Now tidak mengetahui dakwaan yang tercakup dalam hukuman. Persidangan politik umumnya tidak dilaporkan rinci oleh pihak berwenang. Dia pada awalnya menghadapi tuntutan hukum berdasarkan empat undang-undang yang berbeda.

Dakwaannya berdasarkan undang-undang yang termasuk dalam kategori pengkhianatan. Tuduhan lainnya termasuk penghasutan karena diduga menimbulkan rasa takut, menyebarkan berita palsu, dan melakukan agitasi terhadap pegawai pemerintah atau militer, yang dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun.

Dia juga didakwa melakukan pencemaran nama baik secara daring, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara. Hukum lainnya yang dilanggar adalah Undang-undang Penanggulangan Bencana Alam, karena diduga menyebarkan informasi palsu tentang suatu bencana dengan tujuan menimbulkan kepanikan masyarakat, yang berpotensi hukuman penjara hingga 1 tahun.

Baca Juga: KTT ASEAN 2023, Jokowi: 5PC Tetap Pedoman untuk Akhiri Krisis Myanmar

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya