Wapres Kenya yang Dituduh Korupsi Rp946 M Dibebakan dari Tuntutan
Kurangnya bukti menjadi alasan tuntutan dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan antikorupsi Kenya, pada Kamis (10/11/2022), menyetujui permintaan dari jaksa penuntut umum untuk mencabut tuntutan terhadap Wakil Presiden Rigathi Gachagua.
Gachagua dituduh melakukan korupsi senilai 7,4 miliar shilling (Rp946,3 miliar) bersama sembilan orang lainnya. Tuduhan korupsi itu muncul pada Juli tahun lalu.
Baca Juga: Ratusan Gajah, Rusa, dan Zebra Tewas di Kenya Imbas Kekeringan
1. Dapat dituntut kembali
Hakim pada perkara ini, Victor Wakumile, mengatakan bahwa Gachagua masih bisa dituntut kembali.
"Permohonan Direktur Penuntut Umum (DPP) dengan ini dikabulkan. Terdakwa dengan ini diperingatkan dan diberi tahu bahwa mereka mungkin ditangkap kembali di masa depan, jika penyidik menemukan bukti atas tuduhan serupa," kata Wakumile, dilansir Reuters.
Direktur DPP, Noordin Haji, pada awal bulan ini meminta pengadilan untuk mencabut tuduhan korupsi terhadap Gachagua karena alasan kekurangan bukti. DPP telah menyalahkan Direktorat Reserse Kriminal (DCI) atas kegagalan menemukan bukti yang cukup.
Pengadilan pada Juli memerintahkan Gachagua untuk membayar kembali 202 juta shilling (Rp25,5 miliar) berdasarkan nilai korupsinya. Gachagua mengangap vonis itu untuk melemahkannya dan Presiden William Ruto dalam pemiliu 9 Agustus.
Baca Juga: Pilot Mogok Massal, 12 Ribu Penumpang Kenya Airways Terdampak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.