Korsel Akui Kecolongan, Drone Korut Tembus Zona Kantor Kepresidenan!
Presiden Korsel ancam batalkan pakta militer dengan Korut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Militer Korea Selatan (Korsel) mengonfirmasi bahwa salah satu drone milik Korea Utara (Korut) berhasil menembus zona larangan terbang dengan radius 3,7 kilometer di sekitar kantor Presiden Yoon Suk-yeol.
Drone tersebut merupakan salah satu dari lima kendaraan tak berawak yang dikirim Korut melintasi garis demarkasai militer pada 26 Desember lalu. Saat itu, drone tersebut terbang beberapa jam di langit Korsel setelah militer gagal menembak jatuh.
Militer Korsel sebelumnya menyangkal bahwa salah satu drone tersebut memasuki zona larangan terbang di dekat Kantor Presiden Yoon Suk-yeol di Seoul. Namun, pada Kamis, terkonfirmasi bahwa drone tersebut memasuki bagian utara area tersebut.
Seorang pejabat militer melaporkan perubahan dalam analisis terbarunya. Ia menyatakan bahwa drone tanpa awak Korut tidak terbang langsung di atas daerah Yongsan, tempat Kantor Presiden Yoon terletak, dilansir dari Al Jazeera.
Baca Juga: AS-Korsel Siapkan Respons Atas Provokasi Korut
1. Pertahanan udara Korsel dikritik setelah serangan drone dari Korut
Serangan drone yang dilakukan oleh Korut pada akhir Desember telah menimbulkan kekhawatiran di Negeri Ginseng.
Anggota komite intelijen parlemen, Yoo Sang-bum, mengatakan kemungkinan drone tersebut mengambil foto dari kompleks kepresidenan, yang juga merupakan markas dari Kepala Staf Bersama (JCS).
Drone tersebut telah menimbulkan kritikan bahwa pertahanan udara Korsel tidak siap menghadapi ancaman Korut yang semakin meningkat di tengah pengembangan teknologi rudal balistiknya, termasuk peluncuran uji coba rudal dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tahun lalu.
"Serangan drone telah menunjukkan ketidaksiapan Korsel untuk mendeteksi, melacak, dan menembak jatuh drone kecil seperti itu," tulis kantor berita Yonhap.
Baca Juga: Korsel Denda Tesla Rp34,2 Miliar karena Berbohong Melalui Iklan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.