Korsel Denda Tesla Rp34,2 Miliar karena Berbohong Melalui Iklan

Jarak tempuh mobil Tesla anjlok ketika cuaca dingin

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) akan menjatuhkan denda kepada perusahaan mobil listrik Tesla, milik manusia terkaya di dunia Elon Musk. Denda yang dijatuhkan sebanyak 2,2 juta dolar atau sekitar Rp34,2 miliar.

Denda itu terkait iklan Tesla tentang jarak tempuk kendaraan listrik yang dibuatnya. Dalam iklan, tidak dijelaskan bahwa produk mobil listrik Tesla jarak tempuhnya akan lebih pendek dalam suhu rendah.  

1. Masalah informasi jarak tempuh

Korsel Denda Tesla Rp34,2 Miliar karena Berbohong Melalui Iklanilustrasi mobil Tesla (Unsplash.com/Tesla Fans Schweiz)

Otoritas berwenang anti-monopoli Korsel mendenda Tesla karena dianggap gagal memberi tahu pelanggan tentang jarak tempuk mobil listrik yang dibuatnya. Korea Fair Trade Commission (KFTC) mengatakan, Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh mobil listriknya dengan sekali pengisian daya.

Dilansir CNBC, KFTC menjelaskan Tesla dalam iklan di situs resminya sejak Agustus 2019 menyebutkan, sekali pengisian daya akan ada penghematan biaya bahan bakar dibanding kendaraan berbahan bakar bensin.

Namun, KFTC menemukan bahwa produk Tesla memiliki jarak tempuh yang lebih pendek dari iklan yang dihadirkan ketika suhu cuara dingin. Bahkan, jarak tempuh itu turun hingga 50,5 persen dibanding iklan yang muncul di situs daring, kata KFTC pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Biden Bantah Klaim Korsel Soal Rencana Latihan Militer Bersama

2. Tesla belum memberikan komentar tentang kasus di Korsel

Citizens United for Consumer Sovereignty, grup konsumen Korsel, pada 2021 pernah menerbitkan laporan tentang jarak yang ditempuh mobil listrik. Organisasi itu menemukan, sebagian besar mobil listrik jarak tempuhnya turun hingga 40 persen dalam suhu dingin. Mobil buatan Tesla adalah yang paling menderita.

Namun Tesla tidak memberikan informasi itu dalam iklan yang ditayangkan secara daring. Dilansir Reuters, Tesla hanya memberi tip mengemudi musim dingin seperti mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal dan dukungan aplikasi untuk memantau konsumsi energi.

Tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa jarak tempuh kendaraan listrik akan anjlok saat suhu cuaca berada di bawah nol derajat Celcius. Sejauh ini, kasus Tesla di Korsel itu belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan.

3. Iklan sesat Supercharger Tesla

Korsel Denda Tesla Rp34,2 Miliar karena Berbohong Melalui Iklanilustrasi (Unsplash.com/Stephen Mease)

Dalam masalah lain yang dibeberkan oleh KFTC, iklan Tesla tentang alat pengisi daya Supercharger juga dianggap menyesatkan. Tesla disebut memberi informasi palsu tentang kecepatan pengisian daya.

"Tanpa menyebutkan jenis dan kondisi pengujian, (Tesla) mengiklankan bahwa Supercharger-nya dapat mengisi daya mobil cukup untuk berlari ratusan kilometer dalam 15 atau 30 menit," kata KFTC dikutip Yonhap.

Namun, dalam pengujian yang dilakukan, KFTC menemukan bahwa performa seperti itu tidak dapat dicapai dalam kondisi biasa, tetapi harus dioptimalkan dengan efisiensi pengisian daya tinggi.

Iklan kinerja model V3 Supercharger Tesla tayang pada 2019, tapi perusahaan memasangnya secara lokal setelah Maret 2021. KFTC menjatuhkan denda terpisah 1 juta won atau sekitar Rp12,2 juta karena praktik bisnis yang tidak adil.

Baca Juga: Korsel Kucurkan Rp6,9 T untuk Lawan Drone Korut

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya