Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun
Hukum gantung sempat jeda dua tahun selama pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pria bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, 39 tahun, menjalani hukuman gantung di Singapura karena terlibat perdagangan heroin. Mohamed Shalleh terbukti memiliki sekitar 55g heroin yang siap diedarkan pada 2019.
The Guardian mencatat hukuman gantung terhadap Mohamed Shalleh Adul Latiff adalah hukuman gantung ketiga yang terjadi di Singapura dalam sepekan terakhir. Total sudah lima kali hukuman gantung dilakukan di Singapura sepanjang 2023.
Baca Juga: Sangat Adiktif, Apa Dampak Heroin bagi Kesehatan?
1. Ditangkap pada 2016
Hukuman eksekusi mati ini dilakukan pada hari Kamis (3/8/202) menurut Biro Narkotika Pusat (CNB). Dari dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman hingga akhirnya ditangkap pada 2016. Selama persidangan, dia yakin jika dia membawa mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.
Baca Juga: Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba