TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun

Hukum gantung sempat jeda dua tahun selama pandemik COVID-19

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, 39 tahun, menjalani hukuman gantung di Singapura karena terlibat perdagangan heroin. Mohamed Shalleh terbukti memiliki sekitar 55g heroin yang siap diedarkan pada 2019.

The Guardian mencatat hukuman gantung terhadap Mohamed Shalleh Adul Latiff adalah hukuman gantung ketiga yang terjadi di Singapura dalam sepekan terakhir. Total sudah lima kali hukuman gantung dilakukan di Singapura sepanjang 2023.

Baca Juga: Sangat Adiktif, Apa Dampak Heroin bagi Kesehatan?

1. Ditangkap pada 2016

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Hukuman eksekusi mati ini dilakukan pada hari Kamis (3/8/202) menurut Biro Narkotika Pusat (CNB). Dari dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman hingga akhirnya ditangkap pada 2016. Selama persidangan, dia yakin jika dia membawa mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.

2. Eksekusi perempuan terkait narkoba

Ilustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Shalleh jadi tahanan ke-16 yang dihukum mati sejak pemerintah memberlakukan eksekusi mati pada Maret 2022. Eksekusi mati sempat mengalami jeda dua tahun selama pandemik COVID-19.

Singapura pernah mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun terakhir. Dia adalah seorang warga Singapura berusia 45 tahun yakni Saridewi Binte Djamani. Dia dieksekusi pada hari Jumat pekan lalu karena perdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Baca Juga: Lagi, Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya