Inggris Jatuhkan Sanksi Global untuk 30 Pejabat yang Melanggar HAM
Mereka yang disanksi termasuk dari Rusia dan Iran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris mengumumkan pemberian sanksi baru secara global terhadap 30 orang pada Jumat (9/12/2022). Orang-orang tersebut dianggap bertanggug jawab melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti penyiksaan dan represi kekerasan terhadap protes damai.
Itu merupakan sanksi terbesar Inggris yang diberikan dalam satu paket sekaligus. Sanksi itu mencakup puluhan orang di 11 negara, termasuk di Uganda di Afrika, Iran dan Myanmar di Asia dan Rusia di Eurasia.
Baca Juga: PBB Bentuk Tim Investigasi Usut Pelanggaran HAM di Iran
Baca Juga: Italia, Jepang, Inggris Sepakat Kembangkan Jet Tempur Bersama
1. Hasil koordinasi dengan mitra internasional
Pemerintah Inggris untuk memperingati Hari Antikorupsi Internasional dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, melakukan koordinasi dengan mitra internasional. Hasil dari koordinasi itu adalah, London menjatuhkan sanksi kepada 30 orang secara global yang dianggap melanggar HAM.
"Hari ini sanksi kita melangkah lebih jauh untuk mengekspos mereka yang berada di balik pelanggaran keji terhadap hak-hak kita yang paling mendasar," kata Menteri Luar Negeri James Cleverly dikutip Sky News.
Mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang serius termasuk delapan orang. Dengan sanksi itu, Inggris melarang mereka memasuki negaranya dan melarang penyaluran uang melalui bank Inggris atau mengambil keuntungan dari ekonomi Inggris.
Baca Juga: Imbas Pelanggaran HAM, UE Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Migas Myanmar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.