Korsel Denda Tesla Rp34,2 Miliar karena Berbohong Melalui Iklan
Jarak tempuh mobil Tesla anjlok ketika cuaca dingin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) akan menjatuhkan denda kepada perusahaan mobil listrik Tesla, milik manusia terkaya di dunia Elon Musk. Denda yang dijatuhkan sebanyak 2,2 juta dolar atau sekitar Rp34,2 miliar.
Denda itu terkait iklan Tesla tentang jarak tempuk kendaraan listrik yang dibuatnya. Dalam iklan, tidak dijelaskan bahwa produk mobil listrik Tesla jarak tempuhnya akan lebih pendek dalam suhu rendah.
Baca Juga: Biden Bantah Klaim Korsel Soal Rencana Latihan Militer Bersama
1. Masalah informasi jarak tempuh
Otoritas berwenang anti-monopoli Korsel mendenda Tesla karena dianggap gagal memberi tahu pelanggan tentang jarak tempuk mobil listrik yang dibuatnya. Korea Fair Trade Commission (KFTC) mengatakan, Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh mobil listriknya dengan sekali pengisian daya.
Dilansir CNBC, KFTC menjelaskan Tesla dalam iklan di situs resminya sejak Agustus 2019 menyebutkan, sekali pengisian daya akan ada penghematan biaya bahan bakar dibanding kendaraan berbahan bakar bensin.
Namun, KFTC menemukan bahwa produk Tesla memiliki jarak tempuh yang lebih pendek dari iklan yang dihadirkan ketika suhu cuara dingin. Bahkan, jarak tempuh itu turun hingga 50,5 persen dibanding iklan yang muncul di situs daring, kata KFTC pada Selasa (3/1/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.