Korea Selatan Hapuskan Persyaratan Tes PCR saat Kedatangan
Aturan tersebut berlaku per 1 Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) resmi mencabut persyaratan tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 untuk wisatawan yang memasuki negara tersebut per 1 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh otoritas kesehatan Korsel pada Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Negeri Ginseng diwajibkan melakukan tes PCR dalam kurun waktu 24 jam sejak kedatangan mereka guna mencegah masuk dan penyebaran varian virus COVID-19 dari luar negeri.
Baca Juga: Militer Korsel: Korea Utara Luncurkan 2 Rudal Balistik di Laut Timur
Baca Juga: Sandiaga Optimistis Ekonomi Kreatif Indonesia Bisa Susul Korsel
1. Tren penurunan infeksi COVID-19 di Korea Selatan
Pemerintah Korsel memutuskan untuk mencabut persyaratan PCR untuk wisatawan sebab kasus infeksi dari luar negeri telah mengalami penurunan baru-baru ini. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Kedua Korsel, Lee Ki-il, bahwa proporsi infeksi dari luar negeri menurun menjadi 0,9 persen pada September dari 1,3 persen di bulan sebelumnya, dikutip dari Korea Herald.
Lee juga menambahkan bahwa keputusan pemerintah tersebut juga didasarkan pada tingkat kematian subvarian BA.5 yang rendah. Meski begitu, kebijakan Korsel dapat berubah sewaktu-waktu. Ada kemungkinan pemerintah akan kembali memberlakukan aturan PCR, jika munculnya varian virus berisiko dan situasi virus global berubah.
Baca Juga: Menlu Jepang-Korea Selatan Bertemu di New York, Bahas Apa?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.