Bunuh 58 Orang karena Motif Politik, Filipina Vonis Satu Klan Penguasa
32 korban adalah jurnalis dan pekerja media
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manila, IDN Times - Pengadilan Quezon City, Filipina, memutus tiga anggota klan berkuasa di Maguindanao bersalah dan menghukum mereka seumur hidup pada Kamis (19/12). Ketiganya, Datu Andal "Unsay" Ampatuan Jr, Zaldy Ampatuan, dan Anwar Ampatuan Sr dari klan Ampatuan.
Mereka terbukti memerintahkan dan melakukan pembunuhan terhadap 58 orang di kota Ampatuan pada 23 November 2009. Sebanyak 32 korban merupakan jurnalis dan pekerja media. Sisanya, anggota keluarga Esmael "Toto" Mangudadatu dan beberapa warga sipil.
Mereka diserang di tengah jalan saat akan mendampingi Toto mendaftarkan pencalonan dirinya sebagai kandidat gubernur di Provinsi Maguindanao yang berlokasi di Wilayah Otonom Mindanao.
Baca Juga: 3 WNI Disandera Abu Sayyaf, Polri: Filipina Terus Berupaya Membebaskan
1. Mengapa pembunuhan terjadi?
Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di pengadilan, klan Ampatuan dianggap sebagai keluarga paling berkuasa di Mindanao. Toto, saat ini adalah Wakil Wali Kota Buluan, bersikeras mencalonkan dirinya pada Pemilihan Gubernur 2010. Klan Ampatuan tidak terima karena menganggap ini membahayakan kekuasaan mereka.
Datu Andal Sr adalah petahana. Sedangkan putranya, Datu Andal "Unsay" Ampatuan Jr, saat itu adalah Wali Kota Datu Unsay dan berniat meneruskan ayahnya sebagai gubernur. Toto mengaku keputusannya untuk tetap mencalonkan diri adalah untuk mengakhiri politik dinasti klan Ampatuan yang berlangsung selama dua dekade.
Dilansir CNN, salah satu saksi kunci, Sukarno Badal, mengaku bahwa ia mengetahui secara langsung saat Datu Andal Sr. bertemu dengan sejumlah keluarga, penasihat politik dan rekan-rekannya pada 20 Juli 2009 untuk merencanakan pembunuhan Toto. Datu Andal Sr. sendiri telah meninggal di penjara pada 2015 lalu.
Baca Juga: WNI Disandera Abu Sayyaf, Polri Gandeng Badan Anti Penculikan Filipina