Di Mahkamah Internasional, Myanmar Minta Hakim Hapus Tuduhan Genosida
Aung San Suu Kyi dituding diam dan gagal bantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
The Hague, IDN Times - Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, meminta 17 juri Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda untuk menghapus tudingan bahwa negaranya telah melakukan genosida pada Kamis (12/12).
Suu Kyi juga meminta agar para hakim mengizinkan pemerintahnya menggunakan sistem pengadilan militer untuk menyelesaikan segala kasus pelanggaran HAM setelah mendapatkan laporan dari tim investigasi internal.
"Saya bisa mengonfirmasi akan ada persidangan militer berikutnya setelah masuknya laporan itu...dalam beberapa minggu," kata Suu Kyi, seperti dilansir The Guardian.
"Ini vital bagi sistem peradilan sipil dan militer kami untuk berfungsi sesuai dengan konstitusi kami."
1. Gambia memaksa Myanmar untuk menjalani persidangan internasional
Persidangan digelar sejak tiga hari mulai Selasa (10/12). Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Gambia, sebuah negara di Afrika, yang menuntut Myanmar atas dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, perusakan tempat tinggal serta komunitas Rohingya di Rakhine.
Dalam Statuta ICJ disebutkan bahwa negara anggota bisa menuntut sesama anggota dengan tudingan telah melanggar peraturan internasional. Gambia menggunakan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan pada 1948.
Dilansir AFP, pengacara Gambia, Philippe Sands, menilai Suu Kyi telah gagal dalam melindungi Rohingya.
"Nyonya Agen, diamnya Anda berbicara lebih banyak dibandingkan kata-kata," ujar Sands, merujuk kepada posisi Suu Kyi sebagai agen Myanmar dalam kasus ini.
Baca Juga: Bantah Genosida Rohingya, Aung San Suu Kyi Hadiri Sidang Internasional
Baca Juga: Pengungsi Rohingya akan Dipindahkan ke Pulau Rawan Bencana