TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diminta Bantu Pulangkan Veronica Koman, Ini Jawaban Australia

Indonesia menyebut Veronica Koman sedang ada di Australia

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Canberra, IDN Times - Pemerintah Australia belum mengambil sikap pasti terkait keinginan Indonesia untuk meminta bantuan Canberra guna memulangkan Veronica Koman.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya tersebut sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi.

Veronica sendiri menjadi sumber informasi yang krusial tentang situasi terkini di Papua melalui media sosialnya. Ini karena pemerintah memutuskan untuk memblokir akses internet di Papua selama lebih dari dua minggu sejak pertengahan Agustus hingga awal September.

1. Australia mengatakan ini adalah ranah kepolisian federal

Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman yang kini jadi tersangka. twitter.com/VeronicaKoman

Dikutip dari The Guardian, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) menegaskan persoalan Veronica berada dalam ranah Kepolisian Federal Australia (AFP). Sedangkan juru bicara AFP mengatakan,"Segala pertanyaan terkait masalah ini seharusnya ditujukan kepada otoritas Indonesia."

Kepolisian Indonesia sendiri menyebut Veronica saat ini diketahui berada di Australia dan oleh karena itu akan meminta bantuan pemerintah setempat. Indonesia juga berniat mencabut paspor Veronica agar tidak berlaku lagi.

Baca Juga: PBB: Indonesia Harus Lindungi Veronica Koman dan Aktivis Lainnya

2. Kepolisian memberikan tenggat waktu kepada Veronica

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, pada 26 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Polda Jatim sendiri menjerat Veronica dengan pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan kepada para awak media bahwa ia diberikan tenggat waktu sampai tanggal 18 September untuk melapor. Jika tidak, maka pihaknya akan menerbitkan status DPO yang kemungkinan akan dibawa ke Interpol. Dengan begitu, Interpol bisa memasukannya ke dalam daftar red notice.

3. Aktivis kemerdekaan Papua, Benny Wenda, sempat masuk daftar red notice

Aktivis kemerdekaan Papua, Benny Wenda. twitter.com/BennyWenda

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah meminta Interpol memasukkan nama Benny Wenda ke dalam daftar tersebut pada 2011. Akan tetapi, setahun kemudian lembaga itu mencabutnya. Ini karena dalam peraturan Interpol disebutkan tentang larangan penangkapan terhadap individu karena aktivitas politiknya.

Saat ini belum jelas apakah Interpol akan mengategorikan penangkapan Veronica sebagai sesuatu yang dilatarbelakangi oleh motif politik dari pemerintah Indonesia. Australia sendiri pernah menangkap seorang pencari suaka asal Mesir berdasarkan red notice yang di kemudian hari terbukti cacat.

4. Pakar HAM independen dari PBB meminta Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica

Suasana Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada 2 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Sementara itu, pakar HAM independen melalui badan HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR Asia) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronica atas dasar perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Mereka juga mendorong kepolisian  untuk mencabut status tersangka yang ditetapkan kepada Veronica.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah terhadap insiden rasis yang terjadi, tapi kami mendorong agar pemerintah mengambil tindakan segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi serta mencabut semua tuduhan terhadapnya agar ia bisa terus melaporkan situasi HAM di Indonesia secara mandiri."

Baca Juga: Dubes Indonesia untuk PBB Tegaskan Status Referendum Papua Sudah Final

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya