TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok Islam

RUU berbasis diskriminasi agama itu timbulkan pro dan kontra

Seorang pria Muslim mengendarai skuter saat polisi melakukan pawai bendera di luar Mesjid Jama, sebelum putusan Mahkamah Agung tentang sengketa tempat relijius yang diklaim oleh umat Hindu dan Muslim di Ayodhya, di kota tua Delhi, India, pada 9 November 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi)

New Delhi, IDN Times - Parlemen India meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang pemberian status kewarganegaraan, kepada imigran dari negara-negara tetangga pada Rabu (11/12). Dalam RUU Kewarganegaraan (CAB) tersebut, pemerintah bisa memberikan paspor India kepada kelompok minoritas beragama yang dianggap jadi korban persekusi.

Dilansir India Today, ada tiga negara yang masuk dalam daftar RUU Kewarganegaraan yaitu Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan. RUU itu juga berbasis kepada agama yang menetapkan penganut Hindu, Buddha, Sikh, Jain, Parsi, dan Kristen, sebagai orang-orang yang memenuhi kualifikasi dilindungi. Ini membuat warga Muslim resah.

Baca Juga: Ini Alasan RUU Amandemen Kewarganegaraan India Disebut 'Anti-Muslim'

1. RUU Kewarganegaraan sedang menuju ke meja kerja presiden

Pengunjuk rasa membawa poster saat protes atas RUU Perubahan Kewarganegaraan, sebuah RUU yang memberikan kewarganegaraan kepada warga dengan agama minoritas yang dianiaya di negara Muslim tetangga, di Ahmedabad, India, pada 9 Desember 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Setelah majelis rendah (Lok Sabha) menyepakati RUU Kewarganegaraan pada Senin (9/12) dan majelis tinggi (Rajya Sabha) meloloskan, kini keputusan terakhir ada di tangan presiden untuk membuat legislasi itu sebagai aturan resmi. Pemerintah India yang didominasi Hindu nasionalis, Partai Bharatiya Janata (BJP), diyakini akan setuju.

Ini karena dalam sebuah cuitan, Perdana Menteri Narendra Modi mengaku RUU Kewarganegaraan tersebut dibutuhkan saat ini. "RUU ini sejalan dengan etos asimilasi India yang berlaku selama berabad-abad, dan keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," tulis dia. Ia pun mengaku "sangat senang" dengan proses pembahasan yang sedang berjalan.

Begitu pun saat RUU Kewarganegaraan telah lolos. "Sebuah hari bersejarah untuk India dan etos kasih serta persaudaraan bangsa kita!" tulis Narendra di Twitter. "RUU ini akan mengangkat penderitaan yang dihadapi banyak orang yang telah dipersekusi selama bertahun-tahun."

2. Muslim semakin dipojokkan dengan adanya RUU Kewarganegaraan yang baru ini

Polisi menggunakan kanon air untuk membubarkan pengunjuk rasa saat protes RUU Perubahan Kewarganegaraan (CAB), yang memberikan kewarganegaraan kepada warga agama minoritas yang teraniaya di negara Muslim tetangga, di Guwahati, India, pada 11 Desember 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Anuwar Hazarika)

India merupakan negara sekuler dengan jumlah penduduk 1,3 miliar jiwa, yang hampir 15 persen di antaranya adalah penganut agama Islam. Oposisi menilai RUU Kewarganegaraan tidak konstitusional karena berbasis agama. Jika dilanjutkan, ini dikhawatirkan akan semakin memarjinalkan penganut Islam di India.

Economic Times menjelaskan legislasi yang baru itu untuk mengamandemen Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1995. Di dalamnya, seorang imigran yang masuk tanpa dokumen resmi dilarang mendapat status warga negara. Begitu juga dengan mereka yang melewati batas izin tinggal.

Selama 20 tahun kemudian, pemerintah India mengubahnya. Mereka yang dianggap pengungsi non-Muslim dari ketiga negara itu boleh tinggal di India, walau sebelumnya dikategorikan sebagai imigran ilegal. Dengan kata lain, para pengungsi atau imigran Muslim, meski menghadapi persekusi, tidak masuk kualifikasi sebagai kelompok yang harus mendapat proteksi.

Baca Juga: Atlet Muslim Indonesia Disuguhi Babi di SEA Games 2019, Benarkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya