India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok Islam
RUU berbasis diskriminasi agama itu timbulkan pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
New Delhi, IDN Times - Parlemen India meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang pemberian status kewarganegaraan, kepada imigran dari negara-negara tetangga pada Rabu (11/12). Dalam RUU Kewarganegaraan (CAB) tersebut, pemerintah bisa memberikan paspor India kepada kelompok minoritas beragama yang dianggap jadi korban persekusi.
Dilansir India Today, ada tiga negara yang masuk dalam daftar RUU Kewarganegaraan yaitu Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan. RUU itu juga berbasis kepada agama yang menetapkan penganut Hindu, Buddha, Sikh, Jain, Parsi, dan Kristen, sebagai orang-orang yang memenuhi kualifikasi dilindungi. Ini membuat warga Muslim resah.
Baca Juga: Ini Alasan RUU Amandemen Kewarganegaraan India Disebut 'Anti-Muslim'
1. RUU Kewarganegaraan sedang menuju ke meja kerja presiden
Setelah majelis rendah (Lok Sabha) menyepakati RUU Kewarganegaraan pada Senin (9/12) dan majelis tinggi (Rajya Sabha) meloloskan, kini keputusan terakhir ada di tangan presiden untuk membuat legislasi itu sebagai aturan resmi. Pemerintah India yang didominasi Hindu nasionalis, Partai Bharatiya Janata (BJP), diyakini akan setuju.
Ini karena dalam sebuah cuitan, Perdana Menteri Narendra Modi mengaku RUU Kewarganegaraan tersebut dibutuhkan saat ini. "RUU ini sejalan dengan etos asimilasi India yang berlaku selama berabad-abad, dan keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," tulis dia. Ia pun mengaku "sangat senang" dengan proses pembahasan yang sedang berjalan.
Begitu pun saat RUU Kewarganegaraan telah lolos. "Sebuah hari bersejarah untuk India dan etos kasih serta persaudaraan bangsa kita!" tulis Narendra di Twitter. "RUU ini akan mengangkat penderitaan yang dihadapi banyak orang yang telah dipersekusi selama bertahun-tahun."
Baca Juga: Atlet Muslim Indonesia Disuguhi Babi di SEA Games 2019, Benarkah?