TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kunjungi Spa saat Isolasi Mandiri, Seorang Pria di Korsel Ditangkap

Kasus pelanggaran isolasi mandiri pertama yang ditangkap

Kosongnya stadion baseball di tengah penyebaran virus corona di Seoul, Korea Selatan, pada 2 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji

Seoul, IDN Times - Seorang warga Seoul, Korea Selatan, ditangkap atas tuduhan melanggar peraturan isolasi mandiri pada Selasa (14/4). Ini adalah kali pertama pengadilan Seoul mengeluarkan surat izin penangkapan untuk orang yang dianggap tidak mematuhi kewajiban melakukan isolasi mandiri di tengah penyebaran virus corona.

Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, pengadilan menyetujui penangkapan seorang laki-laki berusia 68 tahun yang memilih pergi, padahal ia semestinya tinggal di dalam rumah. Alasan pengadilan adalah laki-laki itu berisiko kabur dan berpotensi menyebarkan virus corona kepada orang lain.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Rahasia Korsel Sukses Melawan Virus Corona

1. Ia dilaporkan sempat mengunjungi sebuah spa

Kosongnya stadion baseball di tengah penyebaran virus corona di Seoul, Korea Selatan, pada 2 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji

The Korea Times menyebut bahwa laki-laki itu telah dinyatakan negatif COVID-19 melalui sebuah tes di salah satu rumah sakit di Seoul. Meski begitu, ia diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri karena baru melakukan perjalanan. Ia tiba di Seoul pada minggu lalu.

Polisi pun melaporkan bahwa belum genap dua minggu, ia sudah mengunjungi sebuah spa dan restoran. Tidak diketahui apakah ia pergi bersama orang lain atau sendirian. Meski tidak ada lockdown, tapi pemerintah Korea Selatan memberlakukan peraturan yang jelas dan tegas untuk memerangi virus corona.

2. Polisi berjanji akan lebih keras dalam menindak pelanggaran

Tentara Korea Selatan menggunakan pakaian pelindung saat mensanitasi jalan pusat perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, pada 4 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Heo Ran

Kepolisian Korea Selatan sendiri mengungkap telah memeriksa sebanyak 28 orang dengan tuduhan melanggar pedoman-pedoman isolasi mandiri. Sebanyak tiga di antaranya sudah dibawa ke pengadilan. Pada saat bersamaan, polisi juga menegaskan mereka akan lebih keras dalam menindak siapa pun yang tak mematuhi peraturan.

Pemeriksaan akan dilakukan kepada warga yang berusaha menyembunyikan catatan perjalanan mereka atau tidak jujur soal kontak dengan orang lain. Semua penumpang penerbangan internasional yang tiba di negara itu juga diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri. Bagi pelanggar, polisi mengancam kurungan penjara sampai satu tahun hingga denda hingga Rp128 juta.

Baca Juga: COVID-19, Warga Miskin Korea Selatan Dapat Rp13 Juta dari Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya