PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, Boleh Dipakai untuk Medis
Di Indonesia, penggunaan ganja masih ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merestui rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia. Itu artinya, PBB merestui penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Dikutip dari laman Vox, Kamis, 3 Desember 2020, keputusan itu diambil saat dilakukan pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) dari 53 negara. Hasilnya, sebanyak 27 suara menyatakan dukungan dengan merestui penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sedangkan, 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara lainnya memilih abstain.
Dengan begitu, maka dicapai keputusan bersejarah ganja dihapus dari daftar obat paling berbahaya yang telah diusulkan dalam 59 tahun terakhir. Meski begitu, pemungutan suara itu tidak menghapus ganja atau produk terkait dari daftar obat yang membutuhkan kontrol internasional yang ketat.
Beberapa negara yang sepakat mengizinkan ganja untuk keperluan medis antara lain Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Inggris dan Maroko. Sedangkan, Rusia, Tiongkok, Brasil, dan Jepang menyatakan penolakan.
Lalu, apakah keputusan ini bisa mendorong agar Indonesia turut melegalkan penggunaan ganja sebagai obat?
Baca Juga: Ganja Berbahaya? Ini 5 Fakta tentang Ganja sebagai Tanaman Penyembuh
Sebelum voting yang dilakukan oleh PBB, Indonesia pada Februari lalu sudah memasukan ganja atau Cannabis Sativa sebagai tanaman obat binaan. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Dalam diktum pertama, disebutkan empat komoditas Kementan, yaitu tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, serta peternakan, dan kesehatan hewan. Kemudian, diktum kedua menyiratkan ganja merupakan tanaman jenis holtikultura yang pengelolaan atau pengawasannya diawasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtukultura.
“Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi diktum kedua.
Namun, keputusan Mentan Yasin menimbulkan kontroversi. Alhasil, pada Agustus 2020 lalu, Mentan mencabut kembali surat keputusan tersebut. Alasannya ketika itu, ia ingin mengkaji kembali keputusan tersebut dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja.
Pihak Kementan menegaskan tetap berkomitmen mendukung pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, Kementan memilih untuk mencabut keputusan itu dan mengkaji bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.
Editor’s picks
Baca Juga: 120 Ribu Pohon Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Lahan Masih Diburu
1. Kementan sempat legalkan ganja untuk tanaman obat tapi aturan itu dicabut
Baca Juga: Resmi! Kementan Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat