TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesan TKI Parti Liyani: Jangan Mau Dituduh Hal yang Gak Kita Lakukan

Parti mengaku kapok bekerja di Singapura dan ingin pulang

Tangkap Layar - TKI Parti Liyani (Website/scmp.com)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani akhirnya bersuara ke media setelah berhasil mengalahkan mantan majikannya, Liew Mun Leong, di pengadilan Singapura. Di pengadilan tinggi, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur itu terbukti tidak bersalah atas tuduhan mencuri benda-benda mewah di rumah mantan majikannya yang dulu merupakan bos grup Bandara Changi, Singapura. Gegara tuduhan Liew terhadap Parti tak terbukti, ia memutuskan mundur dari kursi direktur. 

Kepada media Singapura, Mothership, Parti mengaku sudah berusaha mencari keadilan dan membersihkan namanya selama empat tahun. Ia mengaku kapok bekerja di Negeri Singa dan ingin kembali ke Tanah Air. 

"Saya sudah tidak lagi kepengen bekerja di Singapura. Saya ingin pulang ke Indonesia," ungkap TKI berusia 46 tahun itu dalam video yang diunggah di YouTube pada 14 September 2020 lalu. 

Namun, keinginannya untuk kembali ke Tanah Air masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat karena Parti masih menunggu hasil persidangan satu gugatan lainnya terkait dengan tuduhan kepemilikan barang curian. Saat melapor ke kantor polisi, mantan majikannya melaporkan Parti untuk dua tindak kejahatan. 

Sementara, di sisi lain, Parti juga menggugat balik dua jaksa yang menuntutnya bersalah telah mencuri barang-barang mewah di rumah mantan majikannya. Sejak awal, Parti mengaku tidak pernah mencuri benda-benda yang diklaim oleh mantan majikan mencapai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta. 

Apakah kemenangan Parti membukakan pintu bagi pekerja migran Indonesia lainnya yang tengah berkasus melawan majikan di Singapura?

Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan TKI yang Dituduh Mencuri oleh Bos Changi

1. Parti tidak cerita ke keluarga di Nganjuk diadukan ke polisi Singapura karena tuduhan mencuri

TKI Parti Liyani dinyatakan bebas oleh Pengadilan Singapura (Instagram.com/todayonline)

Kepada media, Parti mengaku tidak bercerita kepada keluarga di Nganjuk ketika ia ditangkap oleh polisi di Singapura karena tuduhan mencuri barang milik mantan majikannya. Ia ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu ketika kembali ke Negeri Singa untuk mengambil barang-barangnya yang masih tertinggal di rumah mantan majikannya. 

Harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) pada 8 September 2020 lalu melaporkan Parti dipecat begitu saja usai bekerja di rumah bos grup Bandara Changi, Liew Mun Leong selama 9 tahun. Namun, ia sempat menolak ketika dipekerjakan untuk membersihkan toilet di kediaman putra Liew yang bernama Karl. 

Di dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (MOM) jelas tertulis, asisten rumah tangga hanya boleh bekerja di satu rumah saja. Sedangkan Liew meminta Parti beberapa kali untuk membersihkan kediaman dan kantor baru putranya. 

Dokumen di pengadilan tinggi menunjukkan, Parti mulai bekerja pada 2007 dan dipecat 2016 lalu. Parti sempat mengancam akan mengadukan keluarga Liew ke MOM karena telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Liew kemudian secara tiba-tiba memecat Parti pada 28 Oktober 2016 dan memintanya segera angkat kaki dari Singapura. 

Liew berjanji akan mengirimkan barang-barang Parti yang tidak sempat ia bawa pulang ke Indonesia. Namun, ditunggu hingga 2 bulan, barang-barang itu tidak juga tiba. Saat kembali ke Negeri Singa Desember 2016, Parti langsung ditahan oleh polisi bandara. Di situ ia baru menyadari sudah dilaporkan oleh mantan majikannya dengan tuduhan mencuri. 

"Saat ini saya masih tinggal di shelter dan saya sembunyikan masalah ini dari keluarga, dari ibu, kakak dan adik saya. Jadi, keluarga saya tidak tahu kalau ada masalah sebesar ini. Karena saya tidak mau ibu saya yang sudah tua mendengar masalah ini lalu jatuh sakit," tutur Parti. 

Saat kasusnya disidangkan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakannya bersalah. Ia divonis 26 bulan.

Namun, Parti tidak menyerah. Didampingi pengacara pro-bono dari organisasi LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), Parti mengajukan banding. 

2. Parti menyarankan agar pekerja migran lainnya tak selalu menerima kebaikan dari majikan pemberi kerja

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Parti turut memberi pesan bagi orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. Pertama, harus memiliki mental yang kuat dan tidak mudah menyerah. Kedua, Parti menyarankan para pekerja migran tidak menerima benda-benda pemberian majikan, meski majikan itu memperlakukan mereka dengan baik. 

"Soalnya kalau majikan sudah merasa tak lagi senang dengan kita, majikan bisa menuduh kita macam-macam. Jadi, kalau bekerja di luar negeri, jangan terlibat masalah seperti saya," kata Parti. 

Ia juga mendorong kepada para pekerja migran agar tak mau diperlakukan semena-mena oleh majikan.

"Bila majikan menuduh tapi kamu tidak merasa salah, kamu harus berjuang. Jangan menyerah atau mengakui yang tidak kamu lakukan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Bisakah Kasus TKI Parti vs Bos Bandara Changi Perbaiki Nasib Pekerja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya